DPRD Subang Sahkan Raperda APBD 2025

Dewi M. · 2 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
DPRD Subang Sahkan Raperda APBD 2025

Gambar atau konten salah?

Sebanyak 38 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang menghadiri rapat paripurna pada Senin, 13 Juli 2026. Rapat yang digelar di ruang sidang DPRD setempat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang. Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi, turut hadir dalam agenda tersebut.

Fokus utama rapat paripurna kali ini adalah penetapan persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Ini adalah langkah formal yang harus ditempuh pemerintah daerah setiap tahunnya.

Dalam sambutannya, Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Subang, Bangbang Irmayana, memaparkan hasil pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025. Ia menjelaskan bahwa realisasi anggaran tahun tersebut sudah dibahas bersama Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Bangbang Irmayana juga menyampaikan sejumlah catatan penting. Catatan-catatan ini, menurutnya, harus diperhatikan oleh Bupati Subang sebagai bahan perbaikan. Tujuannya jelas: meningkatkan pelaksanaan APBD Tahun 2026 dan menjadi acuan dalam penyusunan RAPBD Tahun 2027.

"Realisasi anggaran serta hambatan dan kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat dijadikan bahan pelajaran atau umpan balik bagi perencanaan APBD selanjutnya agar dapat lebih baik lagi," ujar Bangbang.

Ia menekankan bahwa pertanggungjawaban APBD adalah komitmen penting dalam siklus keuangan daerah. Bangbang juga menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah daerah. Dukungan ini demi menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang sehat dan akuntabel. Terutama dalam menentukan skala prioritas belanja pada APBD Kabupaten Subang ke depannya.

Setelah laporan Badan Anggaran DPRD tentang pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2025 (LP2 APBD) disampaikan, rapat paripurna pun mengambil keputusan. Laporan tersebut resmi diterima dan disepakati oleh seluruh anggota dewan yang hadir.

Acara kemudian berlanjut ke tahap penandatanganan. Wakil Bupati Subang bersama Ketua DPRD Kabupaten Subang membubuhkan tanda tangan pada persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Momen ini menjadi simbol kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Subang yang akrab disapa Kang Akur memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia mengatakan bahwa penetapan persetujuan ini baru tahap awal. Selanjutnya, Raperda tersebut akan dievaluasi oleh Tim Evaluasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) di BPKAD Provinsi Jawa Barat.

Kang Akur juga mengingatkan soal dasar hukumnya. Sesuai Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, kepala daerah wajib menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD. Laporan keuangan yang disertakan harus sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

"Momen penetapan persetujuan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2025, menjadi salah satu bukti bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Subang bersama DPRD, memiliki komitmen yang sama untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan masyarakat dengan sebaik-baiknya," ungkap Kang Akur.

Rapat paripurna ini menjadi salah satu rangkaian dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Proses persetujuan dan evaluasi yang berlapis menunjukkan bahwa setiap rupiah dalam APBD harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Catatan-catatan dari Badan Anggaran DPRD pun diharapkan bisa menjadi masukan konkret agar perencanaan anggaran tahun-tahun berikutnya semakin tepat sasaran dan bebas dari kesalahan serupa.

rapat paripurnaDPRDAPBDpertanggungjawabanSubanganggarankeuangan daerah

Komentar

Memuat komentar...