ESDM Penertibkan Tambang Banten, Jaga Jarak Menara Listrik

Eko P. · 1 min baca · 2 bulan lalu · 80 dibaca
Bisik.id
ESDM Penertibkan Tambang Banten, Jaga Jarak Menara Listrik

Gambar atau konten salah?

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menertibkan tambang di sekitar infrastruktur ketenagalistrikan di Provinsi Banten pada tanggal 15 April 2026 hingga 17 April 2026. Kegiatan ini dimaksudkan untuk menjaga agar sistem ketenagalistrikan tidak terganggu.

Dirjen Penegakan Hukum ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan di lima lokasi penambangan mineral bukan logam dan batuan di Banten. Lokasi-lokasi tersebut berpotensi membahayakan keselamatan di sekitar menara transmisi listrik SUTET 500 kV dan SUTT 150 kV.

“Apabila proses transmisi tersebut terganggu, dapat mengakibatkan pemadaman listrik tidak hanya di Cilegon tetapi meluas di Pulau Jawa sampai dengan Bali,” ujarnya dikutip dari Instagram @ditjen.gakkumesdm, Kamis 30 April 2026.

Dari hasil penertiban, Jeffri menyatakan ada empat lokasi yang diduga tidak memenuhi kaidah pertambangan yang baik, sementara satu lokasi terindikasi melakukan penambangan ilegal.

Aktivitas penambangan di lokasi tersebut diduga tidak menerapkan kaidah pertambangan yang baik, terutama terkait kemiringan jalan, stabilitas lereng, serta kegiatan penggalian tanah dan konstruksi lain di sekitar menara atau jaringan transmisi tenaga listrik.

“Kegiatan pertambangan harus taat terhadap aturan di berbagai bidang, guna menciptakan keselamatan dalam kegiatan pertambangan maupun aktivitas lain di sekitar tambang. Salah satunya menjaga jarak aman kegiatan pertambangan dengan jaringan transmisi tenaga listrik seperti diatur dalam Permen ESDM nomor 13 tahun 2025 tentang ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik,” jelas Jeffri.

Penertiban ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pertambangan untuk mencegah gangguan pada jaringan listrik dan menjaga keamanan publik.

Penertiban TambangSUTETSUTTBantenPenambangan IlegalTransmisi ListrikESDM

Komentar

Memuat komentar...