Fuel Surcharge Naik, Harga Tiket Pesawat Mungkin Terkait
Gambar atau konten salah?
Harga tiket pesawat berpotensi naik lagi setelah fuel surcharge dinaikkan besarannya oleh Kementerian Perhubungan. Pengusaha maskapai mengungkapkan suara mereka mengenai perubahan ini.
Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia, atau INACA, mengapresiasi kebijakan tersebut. Kenaikan fuel surcharge didasari oleh Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri.
Peraturan baru ini merupakan penyesuaian atas KM 83 Tahun 2026, yang dibuat setelah evaluasi terhadap kenaikan harga avtur. Sebelumnya, pengusaha telah meminta agar KM 83 segera direvisi karena harga avtur kembali naik akibat gejolak geopolitik.
“Kami mengucapkan terima kasih terhadap Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan yang telah dengan cepat melakukan mitigasi terhadap bisnis maskapai penerbangan nasional yang terdampak kenaikan harga avtur terkait geopolitik global,” ujar Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja dalam keterangannya, 15 Mei 2026.
Menurut Denon, respons Indonesia menanggapi dampak geopolitik terhadap kelangsungan industri penerbangan menjadi yang tercepat dibandingkan Vietnam, Thailand, dan Filipina. Hal ini dinilai tidak akan berpengaruh besar terhadap perekonomian nasional.
“Dengan aturan yang baru yang lebih fleksibel tersebut, diharapkan dapat memudahkan maskapai dalam menetapkan fuel surcharge dan harga tiket. Hal tersebut juga akan membuat masyarakat mendapatkan harga tiket yang lebih fleksibel sehingga industri penerbangan dapat lebih berkembang dan mendukung pertumbuhan perekonomian nasional,” lanjut Denon.
Berdasarkan KM yang mulai berlaku tanggal 13 Mei 2026, besaran fuel surcharge dibuat berjenjang berdasarkan harga fuel (avtur) yang dikeluarkan penyedia bahan bakar penerbangan, dan batas waktu berlakunya pun akan ditentukan oleh Dirjen Perhubungan Udara.
Fuel surcharge ditetapkan secara bertingkat dari 10 % hingga 100 % dari tarif batas atas kelas ekonomi, berdasarkan jenis layanan maskapai dan juga berdasarkan harga rata-rata avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar. Surcharge wajib dicantumkan sebagai komponen terpisah dari tarif dasar pada tiket dan belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Maskapai juga diwajibkan tetap menjaga kualitas pelayanan sesuai kelompok layanannya.
Sebelumnya, awal April 2026 lalu, melalui KM 83 tahun 2026, fuel surcharge disesuaikan pemerintah dan naik 38 % untuk jenis pesawat jet dan pesawat bermesin baling-baling. Kenaikan fuel surcharge cukup besar dari awalnya untuk jenis pesawat jet hanya 10 % dan untuk pesawat baling-baling 25 %.
Jika fuel surcharge naik, otomatis harga tiket penerbangan juga bisa naik. (hal/eds)
Perubahan kebijakan ini menandai upaya pemerintah untuk menyesuaikan biaya operasional maskapai dengan fluktuasi harga bahan bakar global, sekaligus memberikan fleksibilitas bagi maskapai dalam menentukan harga tiket. Dengan struktur tarif yang lebih terukur, diharapkan dampak kenaikan biaya dapat diimbangi tanpa menimbulkan beban berlebih bagi konsumen.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Regulasi Tembakau Ketat, 6 Juta Pekerja Terancam PHK
OJK Denda Rp86 Miliar kepada 100 Pihak di Pasar Modal
OJK: Sektor Keuangan Stabil Meski Risiko Global Mengintai
IHSG Anjlok 34,74%, Investor Asing Jual Saham Rp 19,63 Triliun
Defisit APBN 2026 Melebar ke Rp 734 Triliun
Zulhas Desak Percepatan Aturan Perdagangan Karbon
Berita Terbaru
Regulasi Tembakau Ketat, 6 Juta Pekerja Terancam PHK
OJK Denda Rp86 Miliar kepada 100 Pihak di Pasar Modal
OJK: Sektor Keuangan Stabil Meski Risiko Global Mengintai
Dana Santunan Akta Kematian Karangasem Habis
Pelukan Yamal untuk Ronaldo Usai Laga
IHSG Anjlok 34,74%, Investor Asing Jual Saham Rp 19,63 Triliun