Gaji ke‑13 ASN Akan Cair Paling Cepat Juni 2026 Semua Aparatur
Gambar atau konten salah?
Gaji ke‑13 Aparatur Sipil Negara (ASN) akan cair paling cepat pada Juni 2026. Pencairan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Menurut Pasal 2 PP tersebut, pemerintah memberikan gaji ke‑13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Pada 24 Mei 2026, Pasal 3 Ayat 1 menjelaskan bahwa aparatur negara mencakup PNS, Calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Gaji ke‑13 juga berlaku bagi Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 3 Ayat 4 menyebutkan bahwa pejabat negara meliputi Presiden, Wakil Presiden, hingga anggota Majelis di MPR, DPR, dan DPD.
Berikut daftar pejabat lain yang berhak menerima gaji ke‑13:
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung di Mahkamah Agung
- Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim di semua badan peradilan (kecuali Hakim Ad Hoc)
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Menteri dan pejabat setingkat menteri
Selain itu, Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, termasuk Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wali kota, dan wakil bupati/wali kota juga berhak mendapatkan gaji ke‑13. Pejabat negara lainnya yang diatur oleh undang‑undang juga termasuk dalam daftar tersebut.
Dengan pencairan paling cepat pada Juni 2026, gaji ke‑13 akan menjadi tambahan penting bagi banyak pejabat, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Hal ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan kompensasi tambahan kepada aparatur negara dalam rangka meningkatkan motivasi dan kinerja.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait