Gaji ke‑13 ASN dan Pensiunan Dicairkan 2 Juni 2026

Andi B. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 283 dibaca
Bisik.id
Gaji ke‑13 ASN dan Pensiunan Dicairkan 2 Juni 2026

Gambar atau konten salah?

Gaji ke‑13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan dicairkan mulai 02 Juni 2026. PT TASPEN (Persero) akan menyalurkan pembayaran gaji ke‑13 dan tunjangan tahun ini sesuai arahan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026.

Peraturan tersebut mengatur pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke‑13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Dalam unggahan di Instagram @taspen, TASPEN menyatakan: "Pembayaran gaji ketiga belas bagi penerima pensiun dilaksanakan paling cepat 2 Juni 2026," dikutip Senin, 01 Juni 2026.

Berikut beberapa poin penting pelaksanaan pembayaran Gaji Ke‑13 2026:

  1. Besaran gaji ke‑13 dihitung dari komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.
  2. Gaji ke‑13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain, kecuali pajak penghasilan yang ditanggung oleh penerima.
  3. Jika seorang aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status manfaat, gaji ke‑13 hanya dibayarkan satu kali, berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.
  4. Bagi penerima yang sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, gaji ke‑13 dibayarkan untuk kedua status tersebut.
  5. Untuk pegawai ASN dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 01 Juni 2026, pembayaran gaji ke‑13 tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.

Secara umum, selain pensiunan ASN, pencairan gaji ke‑13 ditetapkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Besaran gaji ke‑13 bervariasi sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan. Komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Yang berhak menerima gaji ke‑13 adalah aparatur negara termasuk PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, serta pegawai non‑ASN tertentu di instansi pemerintah. Namun, tidak semua PNS, TNI, dan Polri berhak menerima gaji ke‑13. Dua kategori ASN yang tidak berhak meliputi: (1) yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; (2) yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, di mana gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Gaji ke‑13 merupakan bonus tahunan yang biasanya disertai dengan tunjangan hari raya. Pemberian bonus ini bertujuan memberi penghargaan atas kerja keras para aparatur negara. Dengan peraturan baru ini, pembayaran gaji ke‑13 diharapkan lebih terstruktur dan transparan, memastikan setiap penerima menerima haknya tepat waktu.

Gaji ke‑13ASNPensiunanTASPENPeraturan Presiden No. 9 Tahun 2026Tunjangan hari rayaTunjangan janda/duda

Komentar

Memuat komentar...