GAPKI Dukung Penegakan Hukum atas Praktik Under Invoicing
Gambar atau konten salah?
GAPKI menanggapi data yang dikumpulkan pemerintah tentang sepuluh perusahaan kelapa sawit yang diduga melakukan manipulasi nilai ekspor atau under invoicing. Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, menegaskan dukungan penuh terhadap penegakan hukum bila ada bukti pelanggaran.
“Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran hukum, GAPKI mendukung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya pada hari Kamis (28 Mei 2026). Ia menekankan pentingnya proses cepat agar tidak menimbulkan kegaduhan yang merugikan industri sawit. “Ini supaya tidak terjadi gonjang-ganjing yang bisa merugikan industri sawit Indonesia,” tambahnya.
Eddy mengaku tidak mengetahui nama-nama perusahaan yang dimaksud. GAPKI tidak melakukan penyelidikan internal, dan isu tersebut tidak menjadi ranah organisasi. “GAPKI tidak melakukan penyelidikan kepada anggota perihal ini, karena ini bukan ranah GAPKI, ini adalah ranah penegak hukum,” jelasnya.
Di sisi lain, Eddy menyebutkan kontribusi besar industri sawit terhadap perekonomian nasional, terutama ketika Indonesia menghadapi tekanan krisis global maupun domestik. Ia menyoroti bahwa meski pemerintah menganggap praktik under invoicing terjadi sejak 1991 hingga 2024, sektor sawit tetap menjadi penyumbang devisa utama. “Tahun 1998, tahun 2008, tahun 2020-2022 waktu COVID-19 justru sawit menyumbangkan devisa yang sangat besar dan memecahkan rekor yaitu sebesar US$ 39 miliar dan saya yakin saat terjadi kondisi global yang kurang bagus akibat perang di Timur Tengah, sawit akan menjadi penyelamat kembali,” terangnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa ia telah mengumpulkan data sepuluh perusahaan sektor kelapa sawit yang diduga melakukan manipulasi nilai ekspor atau under invoicing. Temuan tersebut berasal dari pengambilan sampel acak terhadap perusahaan-perusahaan eksportir terbesar di sektor sawit. “Saya ambil 10 terbesar, semuanya melakukan hal itu. Jadi boleh dipastikan semuanya melakukan hal itu,” kata Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, pada hari Senin (25 Mei 2026).
Angka kerugian negara yang beredar diperkirakan mencapai US$ 84 juta atau Rp 1,48 triliun (kurs Rp 17.700) akibat praktik tersebut. Purbaya menduga potensi kerugian bisa jauh lebih besar jika praktik serupa ditemukan pada keseluruhan transaksi perusahaan-perusahaan terkait. “(US$ 84 juta) dari yang itu saja, dari sampel yang diambil. Kalau dari semuanya ya pasti lebih besar karena kan itu hanya sedikit saja tiga kapal,” tutur Purbaya. “Kalau semua, iya (lebih dari US$ 84 juta). Itu kan cuma yang disampel, yang disampel segitu. Kalau dirandom, hasilnya seperti itu 10,” tambahnya.
Dengan data ini, pemerintah menegaskan bahwa tindakan hukum akan segera dilaksanakan. Sementara itu, GAPKI menegaskan bahwa mereka akan mendukung proses tersebut jika terbukti ada pelanggaran. Industri sawit, yang tetap menjadi tulang punggung devisa negara, kini berada di bawah sorotan serius terkait praktik perdagangan yang tidak transparan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
