GAPPRI: Kebijakan Nikotin Terlalu Ketat Ancaman Kretek
Gambar atau konten salah?
Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menanggapi rencana pemerintah yang akan membatasi kadar nikotin dan tar serta melarang sejumlah bahan tambahan pada produk tembakau. Rencana tersebut berasal dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Menurut Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, kebijakan ini dapat mengancam kelangsungan industri kretek nasional. Ia menilai bahwa regulasi belum mempertimbangkan karakteristik bahan baku lokal, khususnya tembakau dan cengkeh yang menjadi ciri khas rokok kretek.
"Bahan baku utama produk kami adalah tembakau dan cengkeh dalam negeri seperti tembakau Temanggung, yang secara alami memiliki kadar nikotin relatif tinggi. Sebagai gambaran, rata-rata satu gram tembakau Temanggung mengandung 30 mg hingga 80 mg nikotin. Jika nanti batasan yang ditetapkan berada jauh di bawah angka tersebut, kami akan sangat kesulitan memenuhi standar itu," ujar Henry dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
"Kebijakan ini dinilai akan merusak cita rasa khas kretek sebagai wujud kearifan lokal yang selama ini telah diterima pasar, sekaligus menghancurkan mata pencaharian ribuan petani cengkeh," tambahnya.
"SNI 8676:2019 tentang Rokok Kretek telah mengakomodasi karakteristik cengkeh dan tembakau lokal. Jika batasan baru lebih ketat dari SNI kretek, maka standar nasional yang ada menjadi tidak relevan. Sudah seyogyanya standar tersebut yang dijadikan rujukan," ujarnya.
"Di sisi lain, kondisi ini dapat memicu peningkatan peredaran rokok ilegal, sehingga tujuan awal regulasi untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat tidak akan tercapai," tambahnya.
"Kebijakan harus diseimbangkan dengan kepentingan ekonomi nasional di sektor hasil tembakau," tegasnya. Industri tembakau menyumbang penerimaan cukai sebesar Rp 200 triliun per tahun dan menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja.
Henry menegaskan bahwa pengaturan kadar nikotin dan tar pernah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999, dengan batas maksimal nikotin 1,5 mg dan tar 20 mg per gram. Ia menilai aturan tersebut tidak realistis bagi pelaku industri kretek nasional karena bertabrakan dengan kondisi riil di masyarakat.
Dengan mempertimbangkan dinamika global yang masih diliputi ketidakpastian, pelaku industri berharap pemerintah dapat merumuskan kebijakan secara komprehensif. "Karena itu, kami berharap pemerintah lebih bijak dalam merumuskan kebijakan, terlebih di tengah kondisi global yang tidak pasti," imbuhnya.
GAPPRI menegaskan bahwa kebijakan yang terlalu ketat dapat merusak cita rasa, mengancam mata pencaharian petani, dan memicu peredaran rokok ilegal. Sementara itu, sektor tembakau tetap menjadi pilar ekonomi dengan kontribusi pajak dan lapangan kerja yang signifikan. Pemerintah diharapkan mempertimbangkan semua aspek tersebut agar regulasi tidak mengorbankan keberlanjutan industri lokal.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
