Gempa Palu M6,7: 3 Warga Sigi Tewas, Rumah Rusak di Sereh

Putri N. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Gempa Palu M6,7: 3 Warga Sigi Tewas, Rumah Rusak di Sereh

Gambar atau konten salah?

Pada 18 Juni 2026, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sigi mengumumkan bahwa gempa bumi bermagnitudo M 6,7 yang berpusat di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menewaskan tiga warga Sigi. Seketiga korban berasal dari dua desa berbeda di kabupaten tersebut.

Kepala Bidang Bencana BPBD Sigi Ahmad Yani menyampaikan kepada wartawan, “Jadi tiga orang (meninggal dunia). Sebelumnya yang terdata satu orang, kemudian ada dua korban tambahan yang baru masuk dalam pembaruan laporan,” pada Kamis (18 Juni 2026). Ia menambahkan bahwa korban tambahan pertama berasal dari Desa Berdikari, Kecamatan Palolo, dan memiliki riwayat penyakit. Korban tersebut mengalami serangan jantung setelah terjatuh saat gempa.

Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Bala Keselamatan. Karena proses pendataan saat itu belum selesai, sehingga belum masuk dalam laporan awal,” ujarnya. Korban kedua, yang berasal dari Desa Kamarora A, Kecamatan Nokilalaki, dilarikan ke RS Torabelo Sigi setelah mengalami benturan perut akibat gempa. Menurut tenaga kesehatan setempat, almarhum juga memiliki riwayat penyakit tumor. “Benturan yang dialaminya diduga memperparah kondisi kesehatannya,” imbuh Ahmad Yani.

Data yang dikumpulkan hingga 18 Juni 2026 pukul 11.00 Wita menunjukkan bahwa gempa menimpa 2.109 kepala keluarga (KK) atau 6.412 jiwa di Sigi. Sebanyak 1.652 rumah mengalami kerusakan, dengan rincian 1.472 rumah rusak ringan, 111 rumah rusak sedang, dan 69 rumah rusak berat. Selain tiga korban meninggal, 108 warga mengalami luka-luka, terdiri dari 91 luka ringan dan 17 luka berat. Proses pendataan masih berlangsung.

Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan status tanggap darurat setelah gempa bumi 6,7 di Palu. Status tersebut berlaku di empat wilayah terdampak: Kota Palu, Kabupaten Sigi, Parigi Moutong, dan Poso. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Nomor: 300.2.1/195/BPBD-C-ST/2026 yang ditandatangani oleh Gubernur Sulteng Anwar Hafid. Status tanggap darurat berlaku selama tujuh hari, mulai 17 Juni 2026 hingga 23 Juni 2026.

Gubernur Sulteng Anwar Hafid menjelaskan, “Kita menetapkan status tanggap darurat agar seluruh sumber daya pemerintah, TNI, Polri, relawan, dan seluruh pihak terkait dapat bergerak lebih cepat dalam memberikan pelayanan dan bantuan kepada masyarakat terdampak,” sambil menegaskan bahwa pemerintah daerah akan memfokuskan penanganan pada kebutuhan dasar warga yang masih mengungsi. Ia memastikan penyediaan tenda darurat, air bersih, layanan kesehatan, hingga distribusi logistik.

Saya minta seluruh OPD terkait turun langsung ke lapangan. Pastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi, terutama warga yang rumahnya rusak dan masih bertahan di lokasi pengungsian,” tegasnya.

Dengan data yang terus diperbarui, situasi di Sigi menunjukkan dampak signifikan dari gempa ini. Kerusakan bangunan, jumlah korban, dan kebutuhan bantuan masih menjadi fokus utama pemerintah daerah dalam upaya pemulihan.

Gempa bumi PaluBPBD Sigitanggap daruratkorban meninggalpengungsianRS TorabeloSulteng

Komentar

Memuat komentar...