GMT: Indonesia Tambah Penerimaan Rp 4,49 Triliun Tahun Ini

Mira T. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 110 dibaca
Bisik.id
GMT: Indonesia Tambah Penerimaan Rp 4,49 Triliun Tahun Ini

Gambar atau konten salah?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru saja mengungkapkan potensi tambahan penerimaan negara sebesar Rp 4,49 triliun yang berasal dari penerapan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT).

“Total sekitar Rp 4,49 triliun estimasi dari tiga mekanisme GMT,” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam acara Pusdiklat Pajak, dikutip Jumat (22 Mei 2026).

Potensi tersebut terbagi dalam tiga mekanisme utama. Pertama, Qualified Domestic Minimum Top Up Tax (QDMTT) yang diperkirakan menghasilkan penerimaan sebesar Rp 86,38 miliar dari tiga grup perusahaan. Kedua, Income Inclusion Rule (IIR) menargetkan nilai Rp 4,41 triliun yang berasal dari empat grup perusahaan multinasional. Ketiga, Under Tax Payment Rule (UTPR) masih dalam tahap perhitungan, dan Bimo menyatakan, “UTPR masih harus kita hitung, agak susah diprediksi.”

Secara keseluruhan, sekitar 722 grup perusahaan terdampak penerapan GMT. Dari jumlah tersebut, 46 grup perusahaan multinasional tercatat memenuhi syarat kewajiban pelaporan GMT berdasarkan country‑by‑country report periode 2021‑2024.

Melalui ketiga skema tersebut, Indonesia dapat mengenakan tambahan pajak apabila tarif efektif perusahaan multinasional berada di bawah batas minimum global sebesar 15%.

Menurut Bimo, penerapan GMT bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan agar Indonesia tidak kehilangan hak pemajakan atas aktivitas ekonomi yang berlangsung di dalam negeri. “Pajak minimum global itu adalah sebuah keniscayaan. It is not a choice, but it is a necessity. Kalau tidak mengadopsi, justru berisiko merugikan Indonesia,” katanya.

Ia mencontohkan, apabila Indonesia tidak menerapkan QDMTT, maka negara lain dapat mengambil hak pemajakan atas perusahaan yang beroperasi di Indonesia tetapi menikmati tarif efektif di bawah 15%.

Dengan penerapan GMT, lanskap persaingan investasi global juga akan berubah. Fokus global mulai bergeser dari kompetisi tarif menuju kompetisi kualitas ekosistem investasi, ungkap Bimo.

Perubahan ini menandai langkah strategis Indonesia dalam menyesuaikan diri dengan kebijakan fiskal internasional yang semakin menuntut transparansi dan keadilan pajak.

Dengan potensi penerimaan tambahan hampir Rp 4,5 triliun, pemerintah menegaskan pentingnya implementasi GMT untuk menjaga kepentingan fiskal negara dan mendorong investasi yang lebih berkelanjutan di masa depan.

Pajak Minimum GlobalGMTQDMTTIncome Inclusion RuleUnder Tax Payment Rulepenerimaan tambahanIndonesia

Komentar

Memuat komentar...