Golkar Usulkan Peninjauan Obligasi Daerah 4 Minggu Birokrasi

Wati N. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 87 dibaca
Bisik.id
Golkar Usulkan Peninjauan Obligasi Daerah 4 Minggu Birokrasi

Gambar atau konten salah?

Melchias Markus Mekeng, Ketua Fraksi Partai Golkar di MPR RI, mengusulkan langkah baru untuk mempersingkat proses birokrasi pengajuan obligasi daerah. Ia menekankan pentingnya sistem pelayanan satu atap dengan batas waktu peninjauan yang ketat, agar proyek infrastruktur regional dapat terintegrasi lebih cepat.

Menurut Markus, panjangnya rantai birokrasi di kementerian dan lembaga selama ini sering menjadi hambatan bagi pemda yang ingin mandiri secara fiskal. Oleh karena itu, regulasi yang tertuang dalam RUU Obligasi Daerah harus mampu menyederhanakan proses perizinan secara signifikan.

Ia mengusulkan agar penelaahan dokumen di instansi kunci, seperti Kemenkeu dan BPK, dibatasi secara definitif dalam hitungan minggu. Dengan begitu, daerah dan investor pasar modal akan mendapatkan kepastian waktu. Time-limit ini akan menjadi dasar hukum yang mengikat.

Markus mencontohkan efisiensi yang telah berjalan di OJK dalam pengajuan obligasi korporasi swasta. Di sana, terdapat aturan limitasi waktu respons yang ketat. “Jadi misalnya masuk ke Departemen Keuangan 2 minggu, masuk BPK 2 minggu, masuk ini, semua bisa dibuat. Seperti OJK, kalau kita mengajukan sebuah obligasi berlebihan, itu dikasih waktu 4-5 hari. Kalau 4-5 hari OJK tidak memberikan jawaban, itu dianggap diterima. Bisa kita lakukan itu semua,” ujar Markus, 19 Mei 2026.

Markus menambahkan bahwa meski aturan teknis batasan hari tersebut belum tentu dimasukkan secara mendetail ke dalam UU, asas kepastian waktu wajib dijamin dan dituangkan ke dalam UU operasional atau peraturan turunan. Langkah ini dianggap penting untuk mengubah paradigma otonomi daerah.

Ia menekankan bahwa esensi otonomi fiskal adalah kemampuan pemda untuk membangun wilayahnya sendiri berdasarkan inisiasi dan kreativitas meningkatkan pendapatan, bukan lagi sekadar menyandarkan diri pada kucuran dana dari pusat. Namun, skema kemudahan birokrasi satu atap ini tetap menuntut kesiapan dan profesionalisme yang tinggi dari pemerintah daerah.

Markus mengingatkan, setiap daerah yang bermaksud menerbitkan obligasi harus memiliki proposal pembangunan dan studi kelayakan (feasibility study) yang matang serta spesifik. Dana hasil emisi obligasi daerah pun dipastikan bersifat dedikatif dan dipantau ketat. Dokumen prospektus harus menjabarkan secara rinci peruntukan dana tersebut, apakah dialokasikan untuk pembangunan rumah sakit, pelabuhan, jalan tol, hingga proyek manajemen lingkungan berkelanjutan.

Markus menaruh harapan besar agar seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi guna memuluskan jalannya regulasi strategis ini di parlemen dalam waktu dekat. “Jadi saya berharap bantuan, dukungan, dan doa dari seluruh stakeholder yang ada agar UU obligasi daerah ini bisa segera diterbitkan oleh DPR. Kalau kita bisa berharap tahun ini, akhir tahun atau awal tahun depan sudah selesai obligasi daerah ini, tidak lama lagi daerah-daerah akan mulai bergeliat membangun proses pembangunan mereka,” tukasnya.

Dengan pendekatan ini, pemerintah daerah diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kemandirian fiskal. Kebijakan ini menandai langkah konkret menuju reformasi birokrasi yang lebih responsif dan terukur, memfasilitasi aliran dana publik ke proyek-proyek yang benar-benar mendukung pertumbuhan regional.

Obligasi DaerahBirokrasi Satu AtapKemenkeuBPKOJKKepastian WaktuKebijakan FiskalInfrastruktur Regional

Komentar

Memuat komentar...