Grab Indonesia Kurangi Potongan Ojek Online ke 8% 2026

Cahyo S. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 227 dibaca
Bisik.id
Grab Indonesia Kurangi Potongan Ojek Online ke 8% 2026

Gambar atau konten salah?

Grab Indonesia mengumumkan perubahan besar pada potongan aplikasi ojek online (ojol). Peraturan baru ini menurunkan potongan menjadi maksimal 8% dibandingkan 20% sebelumnya, sesuai Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menegaskan bahwa perusahaan menghormati arahan pemerintah. “Grab Indonesia menghormati arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh hari ini. Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, kami tetap berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Neneng dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).

Perubahan struktur komisi ini berarti driver ojol akan menerima setidaknya 92% dari pendapatan, naik dari 80% sebelumnya. Sementara itu, potongan aplikasi akan dibatasi 8%, menurunkan beban bagi mitra pengemudi dan menjaga harga bagi konsumen tetap terjangkau.

“Saat ini, kami masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden agar kami dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut. Usulan struktur komisi ini merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace,” jelas Neneng. Ia menambahkan bahwa Grab bersiap untuk menyesuaikan sistem internalnya begitu regulasi resmi dipublikasikan.

Grab juga mengumumkan niatnya untuk berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lain. “Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini, guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi mitra pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri,” tutur Neneng.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya kebijakan ini dalam acara Hari Buruh di Monumen Nasional (Monas). “Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan, juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi,” sebut Prabowo.

Selain penurunan potongan, regulasi juga menuntut pemberian BPJS Kesehatan dan asuransi kecelakaan kerja bagi semua mitra pengemudi. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan sosial bagi para pekerja transportasi online serta memperkuat ekosistem digital di Indonesia.

Dengan langkah ini, Grab Indonesia menunjukkan komitmennya untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sambil menjaga keberlanjutan industri dan keterjangkauan layanan bagi konsumen.

Grab Indonesiapotongan aplikasiPeraturan Presiden 27/2026driver ojolBPJS Kesehatankomisiekonomi digital

Komentar

Memuat komentar...