Grab Indonesia Kurangi Potongan Ojek Online ke 8% 2026
Gambar atau konten salah?
Grab Indonesia mengumumkan perubahan besar pada potongan aplikasi ojek online (ojol). Peraturan baru ini menurunkan potongan menjadi maksimal 8% dibandingkan 20% sebelumnya, sesuai Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menegaskan bahwa perusahaan menghormati arahan pemerintah. “Grab Indonesia menghormati arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh hari ini. Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, kami tetap berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Neneng dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).
Perubahan struktur komisi ini berarti driver ojol akan menerima setidaknya 92% dari pendapatan, naik dari 80% sebelumnya. Sementara itu, potongan aplikasi akan dibatasi 8%, menurunkan beban bagi mitra pengemudi dan menjaga harga bagi konsumen tetap terjangkau.
“Saat ini, kami masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden agar kami dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut. Usulan struktur komisi ini merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace,” jelas Neneng. Ia menambahkan bahwa Grab bersiap untuk menyesuaikan sistem internalnya begitu regulasi resmi dipublikasikan.
Grab juga mengumumkan niatnya untuk berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lain. “Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini, guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi mitra pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri,” tutur Neneng.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya kebijakan ini dalam acara Hari Buruh di Monumen Nasional (Monas). “Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan, juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi,” sebut Prabowo.
Selain penurunan potongan, regulasi juga menuntut pemberian BPJS Kesehatan dan asuransi kecelakaan kerja bagi semua mitra pengemudi. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan sosial bagi para pekerja transportasi online serta memperkuat ekosistem digital di Indonesia.
Dengan langkah ini, Grab Indonesia menunjukkan komitmennya untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sambil menjaga keberlanjutan industri dan keterjangkauan layanan bagi konsumen.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Prabowo Tantang 3 Menteri: 100 GW PLTS dalam 2 Tahun
Prabowo: Penolak B50 Ingin Ambil Komisi Impor Solar
Gibran Tinjau Tol Prosiwangi, Target Rampung 2026
PU Resmikan Lima Bendungan, Target Tambah Satu Juta Ton Beras
Harga Emas Antam Naik Rp 5.000 per Gram, Buyback Tembus Rp 2,415 Juta
DJP Kirim 317 Ribu Email Imbauan Pembetulan SPT
Berita Terbaru
4.500 Orang Kunjungi Museum Marsinah Usai Diresmikan Prabowo
Rem Blong, Truk Minyak Tabrak 4 Motor-Mobil
Bridgestone Luncurkan Ban Tanpa Udara untuk Kendaraan Otonom
Ragunan Tetap Ramai Meski Libur Sekolah Hampir Usai
Merino Pahlawan Spanyol, Singkirkan Belgia 2-1
Panduan Orang Tua Hadapi MPLS Anak SD
Sensus Ekonomi Bali Baru 43 Persen, Gubernur Koster Ancam Lapor ke Mendagri
Surabaya Larang Pungli RT/RW, Pengurus Nakal Dicopot
Pabrik Susu Formula: 5 Tahap Produksi yang Ketat
Ayam Cemani: Mitos Mistis vs Fakta Genetik
