Hakim MK Minta Kampus Jangan Intimidasi Dosen Saksi
Gambar atau konten salah?
Sejumlah dosen memberikan kesaksian dalam sidang pengujian undang-undang tentang guru dan dosen di Mahkamah Konstitusi. Ketua Hakim MK, Suhartoyo, meminta pihak kampus tidak melakukan tindakan negatif terhadap para dosen yang menjadi saksi.
Dua akademisi hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan pada Selasa, 30 Juni 2026. Mereka adalah Cenuk Widiyastrisna Sayekti, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, dan Dinda Dinanti, dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta. Keduanya memberikan keterangan dalam perkara yang diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus.
Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon Raden Violla Reininda Hafidz melontarkan pertanyaan tentang hubungan antara keamanan penghasilan dan kebebasan akademik. Cenuk awalnya tampak ragu menjawab. Doktor ilmu hukum lulusan Macquarie University, Australia itu bahkan terdiam beberapa saat.
Suhartoyo kemudian meminta para saksi menyampaikan keterangan secara terbuka. Ia menegaskan Mahkamah membutuhkan penjelasan utuh untuk memahami persoalan secara menyeluruh.
"Bagaimana? Jawab saja enggak usah takut-takut, daripada nanti Mahkamah tidak mendapatkan pemahaman yang clear, yang komprehensif," ujar Suhartoyo kepada Cenuk yang masih terlihat ragu.
Ketua Hakim juga mengimbau semua pihak, terutama perguruan tinggi tempat para dosen mengajar, agar tidak memberikan perlakuan yang merugikan. "Sekaligus diimbau kepada siapa pun yang berkaitan dengan kesaksian para saksi hari ini, khususnya dari kampus tidak boleh kemudian nanti ada dampak negatif dari Para Saksi yang hadir di Persidangan ini," kata Suhartoyo.
Ia menambahkan, "Nanti Mahkamah bisa memberi atensi khusus kalau nanti sampai ada laporan bahwa kampus yang ada dosennya yang menjadi saksi, kemudian ada dampak yang mengenai pada yang bersangkutan termasuk dari Pemerintah mungkin juga bisa meng-endorse untuk mengondisikan itu."
Setelah mendapat dorongan dari hakim, Cenuk akhirnya menjawab pertanyaan tersebut. Ia mengakui keamanan finansial memiliki hubungan erat dengan kebebasan akademik. Menurutnya, kondisi ini bisa menimbulkan efek dingin atau chilling effect.
"Kalau ditanya apakah keamanan finansial ada kaitannya dengan kebebasan akademik, ada. Sehingga itu membuat sebagai semacam chilling effect untuk agar tidak bersikap kritis seperti saya," ujarnya.
Cenuk juga mengungkapkan pengalamannya. "Dan jujur saja saya sempat mendengar dari para kolega yang lain bahwa ada ketakutan untuk kemudian mengkritik atau membuat kritikan karena takut diperlakukan sama seperti saya," imbuhnya.
Perkara ini menguji Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sidang berlangsung di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Para dosen yang menjadi saksi memberikan keterangan langsung di hadapan majelis hakim.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Tes Penampilan IPDN 2025: Postur Tubuh hingga Suara Diperiksa
Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 Masih Misteri
Brevet Pajak AB Online, Bantu Karyawan Muda Kuasai Perpajakan
Rektor ITB Usulkan Mahasiswa Tahu Nilai UTBK Dulu Sebelum Daftar Kampus
4 PTS Indonesia Masuk QS WUR 2027, BINUS Tertinggi
Tim PENS raih peringkat tiga di kompetisi satelit mini dunia
Berita Terbaru
Hakim MK Minta Kampus Jangan Intimidasi Dosen Saksi
Transmart Full Day Sale: AC Sharp 1PK Rp 4 Juta
Pasokan SPHP dan Minyak Kita di Banyuwangi Macet
70% Kanker Serviks Terdeteksi Stadium Lanjut
Antonelli Kalahkan Hamilton di Sprint Race Silverstone
FTAB UB Bangun Fasilitas Olah Limbah B3 Pertama
266 Atlet Siap Bertarung di Kejurnas BMX Muncar