Harga Acuan CPO Turun Tipis di Agustus 2026

Rini S. · 4 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Harga Acuan CPO Turun Tipis di Agustus 2026

Gambar atau konten salah?

Kementerian Perdagangan baru saja mengumumkan angka terbaru untuk harga acuan minyak kelapa sawit mentah, yang biasa disebut CPO. Untuk periode 1 sampai 31 Agustus 2026, harga referensi CPO ditetapkan sebesar US$ 996,52 per metrik ton. Angka ini sedikit lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai US$ 1.000,90 per metrik ton. Penurunan ini cukup kecil, hanya sekitar US$ 4,38 atau 0,44 persen.

Harga referensi ini penting karena menjadi dasar perhitungan dua jenis pungutan ekspor. Pertama, Bea Keluar atau BK. Kedua, Pungutan Ekspor atau PE yang dikelola oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Untuk Agustus 2026, pemerintah menetapkan Bea Keluar CPO sebesar US$ 148 per metrik ton. Angka ini mengikuti aturan yang tercantum dalam Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024, yang sudah diubah dengan PMK Nomor 68 Tahun 2025.

Sementara itu, tarif Pungutan Ekspor CPO ditetapkan sebesar 12,5 persen dari harga referensi. Kalau dihitung dalam dolar, nilainya sekitar US$ 124,56 per metrik ton. Dasar hukumnya adalah Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 yang sudah diubah dengan PMK Nomor 9 Tahun 2026.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa penurunan harga referensi ini langsung diikuti dengan penyesuaian tarif. "HR CPO pada Agustus 2026 turun dibandingkan dengan periode sebelumnya. Sesuai ketentuan yang berlaku, penurunan tersebut diikuti dengan penetapan BK sebesar US$ 148/MT dan PE sebesar 12,5% dari HR CPO, atau setara US$ 124,56/MT," kata Tommy dalam keterangan resmi yang dikutip pada Minggu, 2 Agustus 2026.

Lalu, dari mana angka harga referensi ini berasal? Tommy menjelaskan bahwa angka itu dihitung dari rata-rata harga CPO selama periode 20 Juni sampai 19 Juli 2026. Ada tiga sumber harga yang dipantau. Pertama, harga di Bursa CPO Indonesia yang tercatat US$ 892,96 per metrik ton. Kedua, harga di Bursa CPO Malaysia yang mencapai US$ 1.100,08 per metrik ton. Ketiga, harga di Pelabuhan Rotterdam yang paling tinggi, yaitu US$ 1.509,09 per metrik ton.

Aturan mainnya diatur dalam PMK Nomor 35 Tahun 2025. Kalau selisih harga antara sumber tertinggi dan terendah melebihi US$ 40, maka perhitungan hanya menggunakan dua sumber yang menjadi median dan yang nilainya paling dekat dengan median. Dalam kasus ini, harga di Rotterdam terlalu jauh dari dua sumber lainnya. Jadi, yang dipakai adalah rata-rata harga dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Hasilnya, harga referensi untuk Agustus 2026 adalah US$ 996,52 per metrik ton.

Selain CPO, produk turunan berupa minyak goreng RBD palm olein dalam kemasan bermerek juga kena aturan. Untuk produk dengan berat bersih maksimal 25 kilogram, Bea Keluar yang dikenakan adalah US$ 33 per metrik ton. Ketentuan ini berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1668 Tahun 2026.

Tommy juga membeberkan alasan di balik penurunan harga CPO. Menurutnya, permintaan global sedang melemah. India, yang merupakan importir utama CPO, mengurangi pembelian. Selain itu, harga minyak mentah dunia juga ikut turun, dan ini mempengaruhi harga CPO.

Di sisi lain, kabar berbeda datang dari komoditas biji kakao. Harga referensi biji kakao untuk Agustus 2026 melonjak tajam. Angkanya mencapai US$ 5.424,96 per metrik ton. Ini naik US$ 1.455,41 atau 36,66 persen dibandingkan periode sebelumnya. Kenaikan ini otomatis mendorong Harga Patokan Ekspor atau HPE biji kakao menjadi US$ 5.064 per metrik ton, naik 38,90 persen.

Penyebab kenaikan harga kakao cukup jelas. Pasokan dari negara-negara produsen utama di Afrika Barat terganggu. Ada serangan hama, cuaca buruk, dan penurunan produksi akibat fenomena El Niño. Semua faktor ini membuat biji kakao semakin langka di pasar global.

Untuk periode 1 sampai 31 Agustus 2026, Bea Keluar biji kakao ditetapkan sebesar 7,5 persen. Angka ini mengacu pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf B PMK Nomor 38 Tahun 2024 yang sudah diubah. Pungutan Ekspor untuk biji kakao juga sama, yaitu 7,5 persen, sesuai aturan di PMK Nomor 69 Tahun 2025 yang sudah diubah.

Bagaimana dengan komoditas lain? Harga Patokan Ekspor untuk produk kulit pada Agustus 2026 tidak berubah dari bulan sebelumnya. Sementara itu, getah pinus mengalami kenaikan tipis. HPE getah pinus ditetapkan sebesar US$ 1.013 per metrik ton, naik US$ 11 atau 1,10 persen dibandingkan Juli 2026.

Produk kayu mengalami nasib campuran. Beberapa jenis produk kayu naik. Yang naik antara lain veneer dari hutan alam dan produk kayu olahan dengan luas penampang 1.000 mm² hingga 4.000 mm². Produk ini berasal dari jenis rimba campuran dan sortimen lainnya dari hutan tanaman, seperti jati, balsa, eucalyptus, dan jenis lainnya.

Namun, ada juga produk kayu yang harganya turun. Produk yang mengalami penurunan meliputi veneer dari hutan tanaman, wooden sheet untuk packing box, wood in chips atau particle, serta produk kayu olahan dengan luas penampang 1.000 mm² hingga 4.000 mm² dari jenis meranti, merbau, dan sortimen eboni. Penurunan juga terjadi pada produk dari hutan tanaman jenis akasia, pinus, gmelina, sengon, dan karet.

Beberapa produk kayu lainnya tidak mengalami perubahan harga. Produk-produk itu adalah keping kayu atau chipwood, kayu olahan dengan luas penampang 1.000 mm² hingga 4.000 mm² dari sortimen lainnya yang berasal dari hutan tanaman jenis sungkai, serta produk kayu olahan khusus jenis merbau dengan luas penampang 4.000 mm² hingga 10.000 mm². Semua harga ini sama antara Juli dan Agustus 2026.

Semua penetapan harga ini, mulai dari CPO, biji kakao, produk kulit, produk kayu, hingga getah pinus, diatur dalam satu dokumen. Dokumen itu adalah Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1667 Tahun 2026. Keputusan ini mengatur Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi untuk produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Bea Keluar dan tarif layanan Badan Layanan Umum.

Secara keseluruhan, perubahan harga referensi dan patokan ekspor pada Agustus 2026 menunjukkan dinamika yang berbeda antar komoditas. CPO melemah karena permintaan global yang lesu, sementara kakao justru melonjak karena gangguan pasokan. Produk kayu dan getah pinus bergerak dengan perubahan yang lebih kecil dan bervariasi.

harga referensi CPObea keluarpungutan eksporminyak kelapa sawitharga patokan eksporkakaoperdagangan

Komentar

Memuat komentar...