Harga Ayam Hidup Ditetapkan Rp19.500 per Kg
Gambar atau konten salah?
Kementerian Pertanian (Kementan) akhirnya menetapkan harga acuan pembelian (HAP) untuk ayam ras hidup atau livebird di tingkat peternak. Angkanya minimal Rp 19.500 per kilogram. Sementara untuk telur, harga acuannya Rp 24.000 per kilogram. Aturan ini mulai berlaku pada 15 Juli mendatang.
Keputusan ini diambil setelah serangkaian diskusi dengan berbagai pihak. Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menyebut pertemuan melibatkan peternak ayam broiler, peternak ayam daging, peternak ayam pedaging, hingga Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).
"Salah satu hasil keputusannya adalah mulai tanggal 15 Juli ini nanti harga live bird, harga ayam pedaging di semua peternak, kemudian dengan size apapun itu kita akan putuskan di harga Rp 19.500 per kilogram, minimal dan juga Rp 24.000 per kilogram untuk telur," ujar Sudaryono setelah pertemuan di kantornya, Jakarta Selatan, pada Senin, 06 Juli 2026.
Penetapan harga ini bertujuan menciptakan ekosistem peternakan yang lebih sehat. Sudaryono menjelaskan pemerintah tidak ingin memberi celah bagi oknum yang mencari keuntungan sepihak dengan menekan harga di tingkat peternak.
Di sisi lain, pemerintah juga tetap memperhatikan Harga Eceran Tertinggi (HET) di konsumen. Sudaryono berharap semua pihak mematuhi aturan ini. Dengan begitu, sektor peternakan bisa berjalan lebih efisien.
"Efisien dari produksinya, efisien dari distribusinya, sehingga gap antara HPP dan HET-nya itu jangan terlalu besar," tambah Sudaryono.
Sebelum kebijakan ini, harga ayam di kandang sempat anjlok. Angkanya mencapai Rp 13.000 per kilogram. Perhimpunan Peternak Rakyat Mandiri Indonesia (Permindo) mencatat penurunan ini sudah terjadi sejak April 2026. Saat itu harga sempat berada di Rp 18.000 per kilogram.
Masalahnya, harga pokok produksi (HPP) justru naik menjadi Rp 22.000 hingga Rp 23.000 per kilogram. Kenaikan ini dipicu oleh melonjaknya harga sejumlah bahan baku produksi.
"Ini sudah jadi musibah bagi peternak Rp 15.000/kg. Di Jabar (Jawa Barat) sudah Rp 13.000-14.000/kg. Terburuk ini," kata peternak dari Permindo, Asep Saepudin, saat dihubungi pada Sabtu, 27 Juni 2026.
Pemerintah menilai penetapan harga acuan ini penting untuk menutup celah bagi oknum yang mencari keuntungan sepihak dengan menekan harga di tingkat peternak. Namun, pemerintah juga tidak mengabaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang harus dibayar konsumen. Harapannya, semua pihak mematuhi aturan ini agar sektor peternakan bisa berjalan lebih efisien.
Sebelumnya, harga ayam di kandang sempat terjun bebas ke angka Rp 13.000 per kilogram. Perhimpunan Peternak Rakyat Mandiri Indonesia (Permindo) mencatat penurunan ini sudah berlangsung sejak April 2026. Saat itu harga sempat berada di Rp 18.000 per kilogram. Padahal, harga pokok produksi (HPP) sudah naik menjadi Rp 22.000 hingga Rp 23.000 per kilogram. Kenaikan ini dipicu oleh melonjaknya harga sejumlah bahan pokok produksi.
Kondisi ini dinilai sudah menjadi musibah bagi peternak. Di Jawa Barat, harga bahkan sempat menyentuh Rp 13.000 hingga Rp 14.000 per kilogram. Angka ini jauh di bawah biaya produksi yang harus dikeluarkan peternak.
Dengan adanya HAP baru, pemerintah berharap tidak ada lagi pihak yang mencari keuntungan sepihak dengan menekan harga di peternak. Namun, pemerintah juga tidak mengabaikan harga di tingkat konsumen. Keseimbangan antara harga di peternak dan harga eceran tertinggi menjadi perhatian utama.
Sudaryono berharap seluruh pihak mematuhi ketentuan ini. Dengan begitu, sektor peternakan bisa lebih efisien dari sisi produksi maupun distribusi. Tujuannya, jarak antara HPP dan HET tidak terlalu lebar.
Kondisi sebelumnya cukup memprihatinkan. Harga ayam di kandang sempat jatuh ke Rp 13.000 per kilogram. Perhimpunan Peternak Rakyat Mandiri Indonesia (Permindo) mencatat penurunan ini sudah berlangsung sejak April 2026. Penurunan harga sempat berada di angka Rp 18.000 per kilogram. Sementara itu, harga pokok produksi justru naik menjadi Rp 22.000 hingga Rp 23.000 per kilogram. Kenaikan ini terjadi karena harga sejumlah bahan pokok produksi ikut naik.
"Ini sudah jadi musibah bagi peternak Rp 15.000/kg. Di Jabar (Jawa Barat) sudah Rp 13.000-14.000/kg. Terburuk ini," kata peternak dari Permindo, Asep Saepudin, saat dihubungi pada Sabtu, 27 Juni 2026.
Dengan adanya HAP baru, pemerintah berharap tidak ada lagi celah bagi oknum yang mencari keuntungan sepihak dengan menekan harga di peternak. Namun, pemerintah juga tetap memperhatikan Harga Eceran Tertinggi (HET) di konsumen. Keseimbangan antara harga di peternak dan harga di konsumen menjadi kunci agar sektor peternakan bisa berjalan lebih efisien.
Kondisi ini menunjukkan bahwa peternak ayam dan telur di Indonesia menghadapi tekanan biaya produksi yang tinggi sementara harga jual sempat jatuh. Penetapan HAP ini diharapkan bisa menjadi jaring pengaman bagi peternak agar tidak terus merugi. Namun, efektivitasnya akan sangat bergantung pada kepatuhan semua pihak di rantai pasok, dari peternak hingga distributor.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Agrinas Palma Hidupkan Pabrik Biodiesel 600 Ribu Ton di Riau
Wanita Medan Rugi Rp 120 Miliar Akibat Love Scam Berbasis AI
Agrinas Kelola 4,1 Juta Hektare Lahan Sawit
Said Iqbal Datangi TikTok, Desak Hentikan PHK Tokopedia
IHSG Berbalik Melemah, Padahal Sempat Naik 1 Persen
Said Iqbal Pertanyakan PHK Massal Tokopedia Usai Diakuisisi TikTok
Berita Terbaru
Harga Ayam Hidup Ditetapkan Rp19.500 per Kg
Ribuan Pelayat Iringi Pemakaman Khamenei di Teheran
Monyet Gerombolan Rampas Jagung, Petani Ciamis Angkat Senapan
Promo Tiket Trans Studio Cibubur Rp168 Ribu hingga Juli 2026
MU Incar Andrey Santos Gantikan Casemiro
Dosen Unair Akui Gaji Pokok Rp 2,6 Juta
Kemnaker Buka Sertifikasi Gratis untuk Alumni Magang 2025
Wali Kota Tidore Potong Tunjangan, PPPK Tak Jadi Dirumahkan