Harga Emas Antam Turun, Harga Buyback Juga Menurun

Dedi S. · 2 min baca · 7 jam lalu · 4 dibaca
Bisik.id
Harga Emas Antam Turun, Harga Buyback Juga Menurun

Gambar atau konten salah?

Harga emas Antam kembali turun pada perdagangan hari ini. Harga emas Antam 24 karat kali ini turun Rp 24.000 per gram menjadi Rp 2.689.000 per gram.

Menurut situs Logam Mulia Antam, pada Kamis (11 Juni 2026) satuan harga emas terkecil, 0,5 gram, berada di angka Rp 1.394.500. Harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 26.385.000 dan ukuran emas terbesar, 1.000 gram (1 kg), dibanderol Rp 2.629.600.000.

Jika ditarik dalam sepekan terakhir, harga emas Antam turun dengan rentang Rp 2.759.000 – Rp 2.689.000 per gram. Dalam sebulan terakhir, harga emas Antam juga turun dengan rentang Rp 2.819.000 – Rp 2.689.000 per gram.

Buyback harga emas bahkan turun Rp 92.000 per gram menjadi Rp 2.395.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%. PPh Pasal 22 tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback.

Rincian harga emas:

  • 0,5 gram: Rp 1.394.500
  • 1 gram: Rp 2.689.000
  • 2 gram: Rp 5.318.000
  • 3 gram: Rp 7.952.000
  • 5 gram: Rp 13.220.000
  • 10 gram: Rp 26.385.000
  • 25 gram: Rp 65.837.000
  • 50 gram: Rp 131.595.000
  • 100 gram: Rp 263.112.000
  • 250 gram: Rp 657.515.000
  • 500 gram: Rp 1.314.820.000
  • 1.000 gram: Rp 2.629.600.000

Harga emas Antam hari ini mencerminkan tren penurunan yang konsisten dalam beberapa minggu terakhir. Buyback yang lebih murah memberi peluang bagi penjual emas untuk mendapatkan harga yang lebih kompetitif. PPh Pasal 22 tetap menjadi faktor penting bagi pelaku transaksi yang melampaui batas nilai tertentu, memastikan kepatuhan fiskal sesuai regulasi.

Harga emas AntamBuybackPPh Pasal 22Penurunan hargaLogam Mulia AntamRegulasi PMK 81/2024

Komentar

Memuat komentar...