Harga Minyakita Masih di Atas HET, Pemerintah Perketat Distribusi
Gambar atau konten salah?
Pemerintah mengakui harga Minyakita di pasaran masih lebih mahal dari ketentuan resmi. Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti menyebut harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sederhana itu saat ini Rp 15.700 per liter. Tapi hasil pantauan Kementerian Perdagangan menunjukkan harga rata-rata di lapangan mencapai Rp 16.000 per liter.
"Nah itu kalau HET-nya kan di angka Rp 15.700, dan harga rata-rata itu ada di angka, kalau tidak salah tadi monitoringnya Rp 16.000," kata Roro usai rapat koordinasi pengendalian inflasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada Selasa, 14 Juli 2026.
Untuk menekan harga, pemerintah akan memperketat distribusi lewat BUMN Pangan. Kementerian Perdagangan mengoptimalkan pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025. Aturan itu mewajibkan setidaknya 35 persen distribusi minyak goreng dilakukan melalui BUMN Pangan. Realisasi penyaluran saat ini bahkan sudah mencapai 51 persen. Dengan begitu, pengawasan distribusi menjadi lebih mudah.
"Maka kami berupaya, karena kebetulan Bulog juga datang, kita punya Permendag 43 tahun 2025 yang mewajibkan agar penyaluran dari minyak goreng itu 35% minimal harus lewat BUMN Pangan supaya kita monitoringnya juga gampang," jelas Roro.
Roro berharap penyaluran melalui BUMN Pangan terus ditingkatkan. Tujuannya agar pasokan Minyakita di pasar rakyat tetap terjaga, terutama di wilayah yang terdampak bencana dan berpotensi mengalami gangguan distribusi.
Selain Minyakita, pemerintah juga mengantisipasi kenaikan harga sejumlah komoditas pangan lain, termasuk bawang putih. Langkah yang diambil adalah mempercepat realisasi impor sekaligus memastikan penyalurannya berjalan optimal.
"Tentu kita berupaya agar penyalurannya juga bisa maksimal, lalu kemudian percepatan dari realisasi impornya. Itu juga harus kita pantau dan mudah-mudahan itu juga menjadi solusi yang konkret," tutup Roro.
Selisih harga Minyakita antara HET dan harga pasar memang tidak terlalu besar, hanya sekitar Rp 300 per liter. Namun pemerintah tetap waspada karena kenaikan kecil sekalipun bisa membebani daya beli masyarakat, terutama di daerah yang sulit dijangkau distribusi. Pengawasan lewat BUMN Pangan dianggap sebagai cara paling efektif untuk menjaga harga tetap sesuai aturan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Ulat Hidup di MBG Boyolali, Ditemukan Tiga Kali
Harga Toyota Avanza Naik Rp 500 Ribu per Juli 2026
Peringatan Bos SK Hynix: Krisis Chip Memori Belum Usai
DJKA Dapat Rp 4,65 Triliun dari Rp 8,05 Triliun Usulan
Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Cair 20 Juli 2026
Indonesia Berlakukan B50, SPBU Wajib Jual Mulai Oktober 2026
Kunjungan Silaturahmi Tiga Pilar Hukum Tanjungpinang
Appi Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Dukungan Ditolak
BMKG Catat Gempa 2,5 Magnitudo di Perairan Cilacap
