Hery Susanto, Ketua Ombudsman, Ditahan Kejaksaan Agung
Gambar atau konten salah?
Hery Susanto, Ketua Ombudsman Republik Indonesia, ditahan oleh Kejaksaan Agung. Ia baru saja dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat pekan lalu.
Anang Suprianta, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, enggan menjawab soal kasus yang menjerat Hery. Ia menyatakan bahwa informasi detail akan segera disampaikan lewat keterangan pers.
Sebelum menjadi ketua, Hery sudah lama menjari pejabat di Ombudsman. Ia memegang jabatan tertinggi lembaga tersebut.
Sebagai pejabat negara, Hery juga menyetor laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Laporan terakhirnya diberikan pada Desember 2025 dan terverifikasi pada Maret 2026 sebagai Wakil Ketua Ombudsman.
Dalam laporan tersebut, tercatat harta bersih senilai Rp 4,17 miliar atau Rp 4.170.588.649. Harta terbesar terdiri dari dua bidang tanah dan bangunan senilai Rp 2.350.000.000 di Jakarta Timur dan Cirebon.
Ia juga memiliki dua kendaraan senilai Rp 595.000.000: motor Vespa tahun 2022 dan mobil Chery Micro tahun 2025.
Selain itu, ada simpanan kas senilai Rp 539.688.649 dan harta bergerak lainnya senilai Rp 685.900.000.
Keputusan penahanan ini menambah tekanan pada lembaga pengawasan publik, sementara laporan harta kekayaan Hery menunjukkan aset yang signifikan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
DPR Desak Penataan Taxiway Bandara Halim
Menkeu Purbaya: Surat Tambahan Anggaran IKN Rp 2,86 T Belum Sampai
Investasi Rp 1,2 Triliun dari Korea Selatan Masuk IKN
Atasi Macet Ketapang-Gilimanuk, Kapal Besar dan Dermaga Baru Disiapkan
Integrasi Tol Logistik: Kepastian Regulasi Jadi Kunci
2.369 Lulusan SMK Kemenperin, 63,70% Terserap Industri
Berita Terbaru
Webinar AI untuk Riset Akademik: Percepat Skripsi dan Tesis
Menteri Dorong Rektor Naikkan Gaji Dosen
Stella Christie: Kunci RI Kuasai AI Ada di Data
SPP SMA Negeri Jawa Barat Akan Dihidupkan Kembali?
Prabowo Hentikan MBG untuk Anak Orang Kaya
BGN Kaji Libatkan Kantin Sekolah untuk MBG
DPR Desak Penataan Taxiway Bandara Halim
Menkeu Purbaya: Surat Tambahan Anggaran IKN Rp 2,86 T Belum Sampai
