HPM 2026: Tarif Mineral Dihitung Ulang, Peningkatan Pendapatan
Gambar atau konten salah?
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 144 Tahun 2026 menandai perubahan formula penghitungan Harga Patokan Mineral (HPM) untuk nikel, batu bara, bauksit, dan mineral lainnya. Perubahan ini disahkan pada 15 April 2026 dan menggantikan pedoman sebelumnya yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, menyatakan bahwa pergeseran formula ini berpotensi menambah pendapatan negara. Ia tidak mengungkapkan angka persentase kenaikan, namun menegaskan bahwa perubahan tersebut bertujuan meningkatkan penerimaan negara.
“Ya ada lah beberapa tambahan (Pendapatan negara),” ujar Tri saat ditemui di Kompleks DPR pada 15 April 2026. Ia menambahkan, “Sebetulnya FOB-nya dia berapa, sampai di sini berapa. Memang harga bijih yang di kita terlalu rendah yang kemarin. Bisa dicek ke asosiasi juga bahwa kemarin itu ada premiumnya. Nah premium itu kan tidak tercapture di dalam harga HPM pada masa itu. Nah kemudian kita lakukan koreksi. Kira‑kira poinnya begitu,”
Tri menjelaskan bahwa perubahan ini dipicu oleh perbedaan harga bijih Indonesia yang lebih rendah dibandingkan ekspor Filipina dan New Caledonia. Ia menekankan bahwa premium yang ada tidak tercermin dalam HPM sebelumnya, sehingga diperlukan koreksi untuk mencerminkan kondisi pasar yang lebih akurat.
Dalam sosialisasi sebelumnya, Ditjen Minerba menekankan bahwa dinamika pasar komoditas global bergerak cepat dan fluktuatif. Ketidakpastian ekonomi dunia menuntut regulasi yang adaptif, adil, dan transparan. Pemerintah secara berkala melakukan evaluasi terhadap formula HPM. “Penetapan kembali formula ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi mendalam dengan tujuan utama untuk optimalisasi penerimaan negara serta memastikan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Tri dikutip dari laman resmi Ditjen Minerba.
Tri menguraikan tiga perubahan substansial dalam formula baru:
- Penyesuaian formula bijih nikel melalui Corrective Factor (CF) dan penambahan mineral ikutan (besi, kobalt, dan krom) dalam perhitungan HPM.
- Penyesuaian formula bijih bauksit dengan pengurangan faktor reaktif‑silika (R‑SiO₂) dalam perhitungan HPM.
- Transisi satuan HPM pada bijih dari USD/DMT (Dry Metric Ton) menjadi USD/WMT (Wet Metric Ton).
“Perubahan satuan ini berlaku untuk berbagai komoditas, termasuk bijih nikel, bauksit, kobalt, timbal, seng, besi, tembaga, mangan, krom, dan pasir besi,” sambung Tri. Ia menegaskan bahwa perubahan satuan akan memengaruhi semua mineral yang terdaftar dalam pedoman HPM.
Tri menghimbau kepada seluruh perusahaan tambang, khususnya nikel dan bauksit, untuk segera melakukan koordinasi intensif dengan para surveyor. Koordinasi tersebut penting agar surveyor dapat menyajikan data kualitas mineral secara lengkap, termasuk mineral ikutan besi, kobalt, dan krom pada bijih nikel serta kadar reaktif‑silika pada bijih bauksit sesuai regulasi terbaru.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Cecep Yasin, menekankan bahwa perusahaan tambang bijih nikel harus segera berkoordinasi dengan surveyor agar menyajikan data semua kadar/kualitas Ni, Co, Fe, Cr, dan kadar air. Untuk perusahaan tambang bijih bauksit, koordinasi dengan surveyor diperlukan agar menyajikan data semua kadar/kualitas AI₂O₃, R‑SiO₂, dan kadar air.
Perubahan formula HPM ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyesuaikan harga patokan mineral dengan kondisi pasar global dan memastikan bahwa pendapatan negara mencerminkan nilai tambah yang sebenarnya. Perusahaan tambang diharapkan menyesuaikan pelaporan data mineral mereka agar sesuai dengan standar baru, sehingga proses penetapan harga dapat berjalan lebih transparan dan adil bagi semua pihak.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
