Imbauan: ASN Boleh Antar Anak Hari Pertama Sekolah
Gambar atau konten salah?
Pemerintah pusat mengeluarkan imbauan baru untuk para pegawai negeri. Menjelang tahun ajaran baru, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta setiap instansi pemerintah memberikan kelonggaran jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hendak mengantar anak mereka di hari pertama sekolah.
Aturan ini tertuang dalam surat Menteri PANRB nomor B/257/M.KT.02/2026. Surat itu diterbitkan pada Jumat, 10 Juli 2026. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel.
Isi surat tersebut meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi memberikan kesempatan kepada ASN yang memiliki anak di jenjang PAUD, SD, dan SMP. Tujuannya jelas: mereka bisa mengantar anak di hari pertama sekolah.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, mengatakan kebijakan ini untuk memperkuat ketahanan keluarga. Ia juga ingin peran keluarga bagi pegawai ASN semakin kuat. Dengan begitu, para pegawai bisa lebih konsentrasi saat bekerja.
"Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," kata Rini dalam keterangan resminya pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Rini berharap pengaturan fleksibilitas kerja yang baik bisa membuat ASN mendampingi anak di hari pertama sekolah. Semua itu, katanya, tanpa mengurangi profesionalisme, produktivitas, atau kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan ini juga sejalan dengan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS). Gerakan itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN No. 17/2026. GAMAS merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045. Gerakan ini juga berupaya mengatasi fenomena fatherless dengan memperkuat peran orang tua, terutama ayah, dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak dini.
"Kehadiran seorang orang tua dalam tumbuh kembang anak bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar penting yang memiliki dampak mendalam dan jangka panjang. Gerakan ini merupakan langkah sederhana namun dapat membawa dampak psikologis untuk mendekatkan kehadiran orang tua terutama ayah pada anak," kata Rini.
Kebijakan fleksibilitas kerja ini, menurut Rini, tidak boleh menurunkan kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, ia berharap ASN bisa bekerja lebih fokus dan seimbang antara pekerjaan dan keluarga.
Imbauan ini merupakan bagian dari strategi nasional penguatan ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045. Juga sebagai upaya mengatasi fenomena fatherless dengan memperkuat peran orang tua, khususnya ayah, dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak dini.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Format Pelatihan Manajer Kopdeskel Diubah, Ditambah Soft Skill
Kebangkrutan Usaha Jepang Tertinggi dalam 12 Tahun
Korupsi KUR Rp41,4 Miliar, Pengamat Sebut Pola Lama
OJK Serahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejari Sidoarjo
Diskon Transmart: Sepeda Anak Mulai Rp 1,03 Juta
1,5 Juta Warga Singapura Terima Voucher Tunai Hingga Rp11,89 Juta
Berita Terbaru
Imbauan: ASN Boleh Antar Anak Hari Pertama Sekolah
55 Contoh Motto Hidup MPLS untuk Name Tag SD-SMA
Banjir China Lepaskan Ratusan Ular Berbisa
Argentina Hadapi Swiss di Perempatfinal Piala Dunia 2026
5 Makanan Pemicu Kanker Mulut Selain Rokok
Viral! Wisawatan Keluhkan Biaya Berlapis di Situ Bagendit
