Korupsi KUR Rp41,4 Miliar, Pengamat Sebut Pola Lama

Sinta R. · 3 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Korupsi KUR Rp41,4 Miliar, Pengamat Sebut Pola Lama

Gambar atau konten salah?

Pengamat ekonomi dan perbankan, Ibrahim Assuaibi, angkat bicara soal kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di sebuah bank nasional, tepatnya di Kantor Cabang Jember. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur baru saja menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Kasus ini terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2023. Negara dirugikan hingga Rp41,4 miliar. Modusnya? Debitur fiktif dan penyelewengan dana yang dilakukan oleh Collection Agent (CA).

Menurut Ibrahim, kasus semacam ini bukanlah hal yang baru. Pola penyelewengan KUR, katanya, sudah berlangsung lama di semua bank penyalur. Penyebabnya adalah celah dalam sistem penyaluran yang melibatkan CA dan perangkat desa.

Ibrahim menjelaskan, seharusnya KUR disalurkan per kelompok usaha. Misalnya kelompok petani atau nelayan. Dana diajukan dengan mengumpulkan KTP anggota. Lalu diproses oleh CA. Setelah itu, disetujui oleh bank penyalur KUR yang sudah ditunjuk pemerintah.

"CA ini memang penting sebagai perantara karena tahu seluk-beluk keanggotaan petani. Tapi banyak CA yang bermain. Bekerja sama dengan perangkat desa, memanipulasi data, memberi iming-iming ke masyarakat kelas bawah yang tidak tahu apa-apa," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (11 Juli 2026).

Ia memberi contoh. Dana yang seharusnya Rp90 juta hingga Rp100 juta per kelompok, seringkali tidak sampai ke tangan anggota. Uangnya justru dikuasai CA. Dipakai untuk menutup kredit macet pribadi atau kepentingan lain.

"Kenyataannya uang itu tidak jatuh ke tangan masyarakat. Ini banyak terjadi, bukan sekarang saja. Dari tahun 90-an pascareformasi zaman Habibie juga sama. CA bermain dengan oknum tertentu untuk kepentingan sendiri," ungkapnya.

Akibatnya, masyarakat yang namanya dipinjam justru menanggung cicilan dan bunga. Padahal mereka tidak pernah menerima uang.

"Sehingga masyarakat itu ditanggung untuk membayar, tetapi tidak merasa menerima uang tersebut. Yang bertanggung jawab itu ketuanya sama CA-nya," tegasnya.

Ibrahim menilai kondisi ekonomi saat ini membuat oknum semakin berani. "Mereka berpikir bagaimana dapat uang sebanyak-banyaknya untuk usaha lain tapi menggunakan nama rakyat kecil. Padahal tujuan KUR adalah agar masyarakat bawah tidak terjerat ijon," katanya.

Regulasi Lebih Ketat

Ibrahim mendorong pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera memperkuat regulasi dan sanksi. Ia menyebut Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang sudah direvisi harus benar-benar mengikat pelaku penipuan KUR.

"Perlu payung hukum yang kuat. OJK harus bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran dana. Nanti ketahuan siapa yang bersalah, oknum perbankan atau oknum perangkat desa," jelasnya.

Ia juga mengkritisi pola pemerintah yang baru membuat regulasi setelah ada kasus. "Pemerintah itu merubah regulasi setelah ada kejadian. Padahal masalah penipuan KUR ini sudah ada dari dulu," ucapnya.

Pihak yang Harus Bertanggung Jawab

Ibrahim menegaskan, jika terjadi masalah, pihak yang harus bertanggung jawab bukan perbankan. Sebab, bank hanya menyalurkan dana setelah dokumen lengkap dan disetujui.

"Yang disalahkan adalah kelompok tani, perangkat desa, dan CA yang bergabung di situ. Dana yang sudah keluar harus dikembalikan. Tinggal siapa yang mengambil dana tersebut," tegasnya.

Ibrahim pun mengimbau masyarakat agar waspada terhadap iming-iming KUR dari orang tak dikenal.

"Cek dulu siapa orangnya, dikenal di desa atau tidak. Cari di Google, CA ini siapa, karyawan tetap atau kontrak. Datang langsung ke bank untuk minta penjelasan. Jangan sampai tertipu," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah MFH, mantan pimpinan cabang sebuah bank pelat merah di Jember; AM, CA dari CV Jawara Tani; dan IIS, CA dari CV Idris Afnan Jaya. Dana KUR yang diselewengkan diduga digunakan untuk menutup kredit macet dan kebutuhan pribadi.

Kasus ini menunjukkan bahwa celah dalam penyaluran KUR sudah menjadi masalah sistemik. Peran CA dan perangkat desa sebagai ujung tombak penyaluran justru sering menjadi titik rawan penyimpangan. Tanpa pengawasan ketat dan regulasi yang tegas, pola penipuan serupa kemungkinan besar akan terus terulang.

korupsi KURdebitur fiktifCollection Agentpenyelewengan danaregulasi perbankankerugian negaraJember

Komentar

Memuat komentar...