Indonesia Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

Bima J. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 85 dibaca
Bisik.id
Indonesia Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

Gambar atau konten salah?

28 Maret 2026 menandai pelaksanaan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia. Kebijakan ini diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai bagian dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Berbagai media asing melaporkan langkah ini sejak 30 Maret 2026. Channel News Asia menulis, “Indonesia starts implementing social media restrictions for children under 16”. AP News juga menyampaikan sudut pandang serupa. Deutsche Welle menulis tegas, “Indonesia rolls out social band for under‑16s”. France24 menambahkan, “Indonesia begins enforcing social band for children under‑16s”. Reuters melaporkan, “Indonesia's social media curbs for under 16s take set to start, few know how they work”.

Dalam konferensi pers pada 27 Maret 2026, Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan tujuan kebijakan tersebut. Ia berkata, “Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku.”

Komdigi telah menandai delapan platform sebagai layanan digital berisiko tinggi bagi anak. Daftar tersebut mencakup: YouTube, Facebook, Instagram, Threads, X, TikTok, Bigo Live, dan Roblox.

Platform berisiko tinggi diartikan sebagai yang memiliki interaksi sosial terbuka, distribusi konten luas, dan potensi paparan risiko bagi anak, seperti konten tidak sesuai usia, interaksi dengan orang asing, dan kemungkinan eksploitasi digital.

Menurut evaluasi pemerintah hingga 21.30 WIB pada 27 Maret 2026, tingkat kepatuhan platform berbeda-beda. Menkomdigi menyebut dua platform paling kooperatif: X dan Bigo Live.

Platform X telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026. Kebijakan tersebut dimasukkan ke dalam panduan pengguna dan aturan komunitas mereka. Ia juga mengumumkan, “Platform X juga telah memberikan komitmen untuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna di bawah usia tersebut mulai esok.”

Sementara Bigo Live menaikkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun dalam perjanjian pengguna dan kebijakan privasinya. Platform ini juga mengajukan perubahan klasifikasi usia aplikasi di toko aplikasi dari 13 tahun menjadi 18+. Bigo Live melaporkan akan menerapkan sistem moderasi berlapis yang memanfaatkan kecerdasan buatan serta verifikasi manual untuk memantau akun yang diduga di bawah usia yang diizinkan.

Platform lain menunjukkan kepatuhan parsial. Roblox tengah menyiapkan penyesuaian fitur bagi pengguna di bawah usia 13 tahun dengan membatasi aktivitas permainan secara offline. TikTok menyatakan komitmen menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap. TikTok juga dijadwalkan mengumumkan peta jalan operasional bagi pengguna usia 14 hingga 15 tahun.

Menkomdigi menegaskan kembali bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan tersebut. Ia menegaskan, “Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.”

Dengan kebijakan ini, pemerintah menargetkan perlindungan lebih baik bagi generasi muda di tengah perkembangan teknologi yang cepat. Kebijakan ini menandai langkah konkret dalam upaya menjaga keamanan anak di ruang digital, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah terhadap perlindungan anak.

Pembatasan media sosial anakKomdigiPeraturan Pemerintah PP TunasPlatform berisiko tinggiBatas usia minimum 16 tahunModerasi berbasis AIPerlindungan anak digital

Komentar

Memuat komentar...