Indonesia Paling Banyak Terapkan Safeguard, 9 Kasus 2020‑24
Gambar atau konten salah?
Di Jakarta, Kementerian Perdagangan mengumumkan bahwa Indonesia menjadi negara dengan jumlah instrumen safeguard terbanyak pada periode 2020‑2024. Instrumen ini dipakai untuk menanggulangi lonjakan impor dan melindungi industri dalam negeri.
Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta Pusat pada 26 Mei 2026, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan: “Indonesia menjadi negara paling banyak menerapkan instrumen safeguard atau tindakan pengamanan perdagangan global dengan mengantongi 9 kasus. Angka ini setara dengan sekitar 25% dari total kasus pengamanan perdagangan yang tercatat di seluruh dunia.” Ia menambahkan, “Dalam instrumen safeguard, Indonesia tercatat sebagai negara yang paling banyak mengenakan tindakan pengamanan perdagangan, yaitu sebanyak 9 kasus dari sekitar 25% dari total kasus yang tercatat. Posisi tersebut diikuti oleh Madagaskar dan Turki,”.
“Capaian ini menunjukkan Indonesia secara aktif menggunakan instrumen safeguard untuk melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor dalam negeri,” jelas Budi. Ia menekankan bahwa meskipun berada di posisi pertama, Indonesia masih bersaing di sektor kebijakan anti‑dumping.
Di bidang anti‑dumping, negara yang paling sering mengenakan kebijakan tersebut adalah Amerika Serikat, India, dan Argentina. “Indonesia sendiri berada di posisi ke‑18 dengan total 5 kasus anti‑dumping. Kondisi ini menunjukkan bahwa penggunaan instrumen anti‑dumping oleh Indonesia masih relatif terbatas dibandingkan negara‑negara besar lainnya meskipun tekanan perdagangan global dan praktik perdagangan tidak adil terus meningkat,” ujar Budi.
Untuk countervailing measure atau tindakan anti‑subsidi, Amerika Serikat mendominasi dengan 69 kasus, atau sekitar 63% dari total kasus di dunia. “Hingga saat ini, Indonesia belum pernah mengenakan tindakan anti‑subsidi,” tambah Budi. Ia menjelaskan, “Hal ini menjadi latar belakang penting mengingat instrumen tersebut dapat digunakan untuk melindungi industri domestik dari dampak subsidi negara lain yang menyebabkan distorsi perdagangan,”.
Secara keseluruhan, data menunjukkan bahwa Indonesia aktif menerapkan safeguard namun masih terbatas dalam anti‑dumping dan belum menggunakan countervailing measure. Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan perlindungan industri dalam negeri dengan dinamika perdagangan global.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
