Indonesia Perjanjian Perdagangan, Investigasi Section 301

Ani R. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 76 dibaca
Bisik.id
Indonesia Perjanjian Perdagangan, Investigasi Section 301

Gambar atau konten salah?

Jakarta, 25 Mei 2026 – Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan situasi terkait Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Setelah kebijakan sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS, pemerintah AS hanya menaruh tarif sementara sebesar 10 % selama 150 hari.

Di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Budi menjelaskan bahwa pemerintah AS kini sedang meneliti perdagangan beberapa produk asal Indonesia. Section 301 menjadi dasar investigasi, berdasarkan Undang‑Undang Perdagangan Amerika tahun 1974. Ia menegaskan bahwa investigasi menargetkan beberapa negara, termasuk Indonesia, khususnya negara-negara yang memiliki surplus perdagangan dengan AS.

“Nah pertanyaannya sekarang kalau setelah 150 hari bagaimana, kan gitu. Nah makanya sekarang Amerika itu sedang melakukan investigasi Section 301, itu berdasarkan Undang-Undang Perdagangan Amerika tahun 1974. Nah yang dikenakan atau yang kena investigasi itu memang beberapa negara termasuk Indonesia, terutama negara-negara yang surplus ya dengan Amerika,” ujar Budi.

Investigasi tersebut menyoroti dua isu: ketenagakerjaan atau forced labor, dan kapasitas produksi berlebihan atau excess capacity manufacture. Menurut Budi, kedua isu ini belum menimbulkan masalah serius. Saat ini masih menunggu keputusan akhir dari AS.

“Harapan kami ketika dengan ART itu akan diperlakukan berbeda, artinya diperlakukan lebih baik ya, karena kan dia ingin menerapkan aturan baru nih, karena kan tadi sudah dikalahkan oleh Mahkamah Agung kan, berarti harus menerapkan. Nah, penerapan yang baru ini kita ingin mendapatkan yang lebih baik,” jelas Budi.

Budi menambahkan bahwa upaya Indonesia untuk bekerja sama dengan AS sudah dimulai lebih dari tiga dekade lalu melalui Trade and Investment Framework Agreement (TIFA). Namun, kesepakatan itu belum pernah tercapai. Ia menekankan bahwa AS menyadari potensi pasar besar dan ekspor Indonesia ke negeri Paman Sam.

Nilai ekspor Indonesia ke AS mencapai US$ 30,9 miliar, dan diperkirakan pada tahun 2025 sekitar 11 % pangsa ekspor Indonesia ke AS. Dengan ART, Indonesia berharap dapat membuka peluang baru di pasar Amerika, khususnya produk manufaktur seperti alas kaki, pakaian jadi, dan produk elektronik.

“Jadi dengan ART itu sebenarnya buat kita kesempatan yang bagus untuk bisa masuk pasar ke Amerika, terutama produk-produk manufaktur seperti alas kaki, pakaian jadi, produk-produk elektronik. Ya, jadi itu yang kita harapkan,” ujar Budi.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa meski masih ada proses investigasi dan penyesuaian regulasi, Indonesia tetap optimis bahwa perjanjian perdagangan baru dapat memperkuat akses pasar ke Amerika Serikat, membuka peluang bagi industri manufaktur domestik untuk bersaing di pasar internasional.

Agreement on Reciprocal Trade (ART)Menteri Perdagangan Budi SantosoSection 301Forced LaborExcess CapacityTIFAEkspor Indonesia ke ASProduk manufaktur

Komentar

Memuat komentar...