Industri Rokok Tertangkap Batas Nikotin dan Tar Baru

Jaka M. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 76 dibaca
Bisik.id
Industri Rokok Tertangkap Batas Nikotin dan Tar Baru

Gambar atau konten salah?

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 akan menetapkan batas maksimum nikotin dan tar pada rokok. Rencana ini meniru standar Uni Eropa, namun bagi industri tembakau nasional menimbulkan tekanan berat.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia, Henry Najoan, menyatakan bahwa industri sudah terbebani oleh lebih dari lima ratus kebijakan di tingkat pusat maupun daerah. “Penambahan regulasi baru yang bersifat membatasi secara ketat akan mencekik keberlangsungan usaha,” ujarnya.

Menurut Henry, langkah ini bertentangan dengan kebijakan fiskal pemerintah. Ia menilai pemerintah lebih fokus pada pelarangan tanpa memberi solusi nyata bagi pelaku industri yang selama ini patuh pada berbagai peraturan. “Kalau apa yang diuji publik mengenai batas maksimal tar dan nikotin diberlakukan, tentu industri ini akan mengalami musibah. Karena saat ini industri tembakau yang menguasai pasar menyerap tembakau-tembakau lokal produksi dari petani-petani di dalam negeri,” kata Henry dalam keterangan tertulis, Rabu 25 Maret 2026.

Rencana pembatasan kadar nikotin dan tar akan langsung memengaruhi penyerapan bahan baku lokal. Industri tembakau nasional saat ini menguasai sekitar 97% pangsa pasar. Mayoritas produk menggunakan tembakau produksi petani dalam negeri yang secara alami memiliki kadar nikotin tinggi. Selain itu, kretek menyerap hampir seluruh hasil panen cengkih nasional. Tembakau dan cengkih merupakan bahan baku utama rokok kretek.

Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia, Benny Wachjudi, turut mengekspresikan kekhawatiran tentang dampak sosial ekonomi. Ia menegaskan bahwa industri tembakau sudah sadar akan eksternalitas produk dan telah mematuhi ratusan peraturan. “Jika batas nikotin diturunkan hingga angka yang tidak realistis, misalnya satu miligram, maka tembakau dari daerah‑daerah penghasil utama seperti Jawa tidak akan lagi terserap oleh pabrikan,” jelas Benny.

Benny juga memaparkan bahwa rata‑rata kadar tar pada rokok kretek tangan saat ini berada di kisaran 34 hingga 52 miligram. Rencana pemerintah ingin memangkasnya hingga 10 miligram. Angka tersebut sangat jauh dari kenyataan teknis produksi dan standar nasional Indonesia (SNI) yang berlaku. “Kalau pembatasan tar itu dilakukan, maka tidak bisa karena rokok kretek pasti akan mati,” tegas Benny.

Lebih lanjut, Benny menambahkan bahwa pelarangan bahan tambahan seperti mentol akan memukul seluruh ekosistem tembakau. Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) yang mencapai ratusan triliun rupiah tiap tahunnya akan terancam turun drastis jika wacana pembatasan kadar nikotin dan tar disahkan.

Dengan semua faktor tersebut, para pemangku kepentingan industri tembakau menilai bahwa kebijakan ini akan menimbulkan dampak negatif pada produksi, distribusi, dan pendapatan negara. Keterkaitan antara kebijakan kesehatan, fiskal, dan ekonomi menjadi pusat perdebatan di tengah masyarakat dan pemerintah.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024Batas maksimum nikotin dan tarIndustri tembakau nasionalUni EropaKebijakan fiskalPenerimaan negara cukai tembakauKretek

Komentar

Memuat komentar...