Industri Sawit 2025: Tantangan Hukum, Lahan dan Keberlanjutan

Rizki W. · 4 min baca · 1 bulan lalu · 80 dibaca
Bisik.id
Industri Sawit 2025: Tantangan Hukum, Lahan dan Keberlanjutan

Gambar atau konten salah?

Industri sawit di Indonesia pada tahun 2025 masih menghadapi tantangan yang perlu diperhatikan. Anggota Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mengingatkan 5 ancaman risiko besar yang mengintai negara, jika gagal mempertahankan momentum sawit.

Ketua Umum Apkasindo, Gulat ME Manurung, mencatat bahwa pada tahun 2025 terjadi kejadian luar biasa terkait penyelesaian legalitas kebun sawit rakyat yang diklaim di kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Kejadian luar biasa dimulai dengan terbitnya Peraturan Presiden No.5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan.

Gulat mengutip: “Kami dapat memahami dan mendukung berdirinya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang telah diatur dalam kedua regulasi tersebut, namun Apkasindo tetap berpendapat bahwa untuk penanganan sawit rakyat harus diberi penanganan khusus, karena keterbatasannya. Kami memandang hal ini sebagai kewajaran mengingat regulasi mengatur hal tersebut dan perusahaan mempunyai sumber daya untuk mengikuti proses tersebut.”

Di sisi lain, Gulat menambahkan bahwa industri kelapa sawit masih menghadapi tantangan berupa ketimpangan penguasaan lahan, produktivitas, kesejahteraan pekebun sawit masih jauh dari harapan, penerimaan negara tidak optimal, kebijakan dan kewenangan terfragmentasi, koordinasi lintas kementerian/lembaga yang lemah, sampai dengan tekanan internasional terkait isu keberlanjutan dan deforestasi.

Ombudsman telah merilis hasil kajian sistemik potensi maladministrasi dalam layanan tata kelola industri kelapa sawit. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengatakan ada empat temuan utama yang menjadi masalah. Di antaranya ketidakjelasan regulasi dan kebijakan hingga proses perizinan yang tidak transparan, lemahnya pengawasan terhadap industri kepala sawit hingga kurangnya koordinasi antarlembaga pemerintah dalam sektor kelapa sawit menjadi celah maladministrasi.

Meski sawit selama ini tidak hanya berperan sebagai komoditas ekspor, di dalam negeri, sawit menjadi bahan baku minyak goreng yang digunakan masyarakat luas. Pada saat yang sama, sawit juga menjadi bahan baku biodiesel yang mendukung agenda swasembada energi.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya bahkan menargetkan swasembada energi melalui produksi besar-besaran biodiesel. Ia menyebut Indonesia harus bisa memenuhi kebutuhan energi dari produk dalam negeri dalam lima tahun ke depan. “Saya dalam pemerintahan saya, saya bertekad bahwa dalam 5 tahun yang akan datang harus swasembada BBM dan energi,” kata ungkap Prabowo dalam program Halal Bi Halal Purnawirawan TNI AD dan Keluarga Besar TNI-Polri yang disiarkan 6 Mei 2025.

Prabowo juga pernah meminta TNI dan Polri menjaga kebun kelapa sawit yang ia nilai sebagai aset negara. TNI saat itu menyatakan siap mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga keamanan aset negara demi kepentingan nasional.

“Mereka (negara lain) sangat membutuhkan kelapa sawit kita. Ternyata kelapa sawit jadi bahan strategis rupanya. Banyak negara takut tidak dapat kelapa sawit,” ujar Prabowo dalam pidatonya di Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 di Bappenas, 30 Desember 2024. “Bayangkan itu. Jadi jagalah, para bupati, para gubernur, para pejabat tentara, polisi, jagalah kebun kebun kelapa sawit kita. Di mana-mana itu aset negara,” lanjutnya.

Ketidakpastian hukum di sektor sawit ini sebelumnya juga menjadi perhatian sejumlah akademisi dan pelaku industri. Salah satunya, Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB UI Eugenia Mardanugraha menilai kepastian hukum sangat penting untuk menjaga iklim investasi di sektor sawit. “Karena bagaimanapun sektor sawit memberikan kontribusi yang besar bagi perekonomian nasional. Kepastian hukum sangat penting,” kata Eugenia.

Eugenia juga mendukung para pelaku sawit yang sudah menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan Pasal 110A UU Cipta Kerja untuk memperjuangkan dalam mendapatkan surat izin pelepasan hutannya. Menurutnya, keberadaan Perpres No.5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan tidak menggugurkan UU Cipta Kerja karena status UU lebih tinggi. Adapun ketentuan dalam Pasal 110A dan Pasal 110B UU Cipta Kerja, yakni mengizinkan kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya undang-undang ini, untuk melakukan kegiatan usaha dengan memenuhi persyaratan dan memberikan sanksi berupa denda administratif kepada perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan.

Guru Besar sekaligus Kepala Pusat Studi Sawit IPB Budi Mulyanto menilai penyelesaian hukum lahan menjadi fondasi utama dalam menjaga investasi dan stabilitas nasional. “Penyelesaian hukum lahan penting dilakukan secara tuntas sebagai fondasi utama untuk kepastian hukum, penarikan investasi, serta stabilitas nasional,” ujarnya. Budi menyoroti bahwa ada kekhawatiran di kalangan pelaku usaha, terutama di sektor perkebunan sawit, menyusul Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menyita jutaan hektare lahan yang dinilai ilegal dan masuk kawasan hutan.

Menurut Budi, penyitaan besar-besaran lahan sawit yang dilakukan Satgas PKH tanpa proses dialog akan menimbulkan keresahan sosial dan ketidakpastian hukum, serta mengganggu iklim investasi. Hal itu juga dikhawatirkan berdampak langsung pada peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) Indonesia. Ia mengatakan kepastian hukum atas tanah adalah syarat mutlak menarik investor, baik dalam maupun luar negeri. “Sebagaimana pengalaman saya di BKPM, yang pertama ditanya investor itu status lahan. Kalau tidak jelas, mereka mundur,” kata Budi. “Maka jangan heran jika investor lebih tertarik ke negara lain, misalnya seperti Vietnam, yang menyiapkan lahan ribuan hektare dengan status hukum yang bersih untuk para investor.”

Secara keseluruhan, industri sawit di Indonesia pada tahun 2025 berada di persimpangan kebijakan baru, kepastian hukum yang belum sepenuhnya terjamin, dan tekanan global terhadap keberlanjutan. Di satu sisi, pemerintah menegaskan tujuan swasembada energi melalui produksi biodiesel, sementara di sisi lain pelaku sawit menuntut perlindungan khusus atas lahan mereka. Ketidakpastian regulasi, koordinasi yang lemah, dan potensi maladministrasi menambah beban bagi investor. Di tengah kondisi ini, kebijakan yang jelas dan dialog terbuka antara pemerintah, TNI, Polri, dan pelaku industri menjadi kunci untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan sumber daya sawit yang strategis bagi negara.

Industri Sawit IndonesiaPerpres No.5 Tahun 2025Penertiban Kawasan HutanKepastian Hukum LahanSwasembada EnergiBiodieselKoordinasi Lintas KementerianMaladministrasi

Komentar

Memuat komentar...