Industri Vape Minta Pemisahan Legal Ilegal, Hindari Larangan

Andi B. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 1.017 dibaca
Bisik.id
Industri Vape Minta Pemisahan Legal Ilegal, Hindari Larangan

Gambar atau konten salah?

Wacana pelarangan total rokok elektronik atau vape menuai sorotan di kalangan pelaku industri. Mereka menuntut pemisahan jelas antara produk legal bercukai dan produk ilegal yang beredar di pasar, agar tidak merugikan usaha yang sudah patuh aturan.

Ketua Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO), Firmansyah Siregar, mengungkapkan bahwa larangan vape sering muncul karena penyamarataan antara produk legal dan ilegal. Menurutnya, produk yang dijual di toko resmi dan dilengkapi pita cukai tidak mengandung narkotika. Sebaliknya, temuan berbahaya diduga berasal dari jalur distribusi tidak resmi.

Karena memang yang tidak ditemukan mengandung narkoba itu yang dijual di toko resmi dan bercukai. Yang ditemukan kemungkinan besar dari jalur ilegal,” ujar Firmansyah dalam keterangannya pada 22 April 2026.

Firmansyah menekankan bahwa industri vape juga memberi kontribusi pada penerimaan negara. Selain itu, banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terlibat dalam rantai bisnis vape.

Sementara itu, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia, Tulus Abadi, menilai pendekatan pengendalian lebih tepat daripada pelarangan total. Ia menegaskan bahwa dalam kerangka hukum yang berlaku saat ini, rokok elektronik masih diperbolehkan beredar.

Kalau yang mengandung narkotika tentu harus dilarang, regulasinya sekarang ini boleh,” ujar Tulus.

Usulan pelarangan peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia sebelumnya diajukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Alasan utama adalah vape sering menjadi wadah “obat bius”. Usul itu disampaikan oleh Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada 7 April 2026.

Komjen Suyudi memulai pembicaraan dengan fenomena peredaran zat narkotika dalam vape yang semakin banyak ditemukan. Ia menyatakan bahwa hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape menunjukkan fakta yang sangat mengejutkan.

Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” kata Suyudi dalam rapat.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami temuan di lapangan. Ia menekankan pentingnya memastikan asal produk yang beredar, apakah diproduksi di dalam negeri atau impor ilegal.

Ini coba kita dalami apakah produk ini berasal dari Indonesia, apakah produk ini produk legal atau produk yang berasal dari impor dan tidak legal. Apakah dia memiliki cukai. Kalau memang produk ini adalah produk legal buatan Indonesia dan memiliki cukai, ini akan dengan sangat gampang kita melihat siapa produsennya. Namun ini yang mungkin masih perlu waktu untuk kami coba koordinasikan,” jelas Merrijantij di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, pada 21 April 2026.

Perdebatan ini menyoroti betapa pentingnya regulasi yang tepat. Jika produk vape tidak terkontrol, risiko zat berbahaya meningkat. Namun, larangan total dapat mengganggu usaha yang sudah patuh. Kebijakan yang memisahkan produk legal bercukai dari produk ilegal dapat menjadi solusi yang lebih seimbang, menjaga kesehatan konsumen sekaligus melindungi pelaku usaha yang sah.

VapeRegulasiBNNNarkotikaUMKMPajak CukaiKementerian Perindustrian

Komentar

Memuat komentar...