Jaga Beban Anggaran: Tanpa PMN, PT Agrinas Pinjam Bank
Gambar atau konten salah?
Jakarta, 21 Maret 2026 – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah tidak akan menyediakan penyertaan modal negara (PMN) bagi PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dalam pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Menurut Purbaya, pembiayaan program Kopdes Merah Putih saat ini berasal dari pinjaman ke bank BUMN, khususnya Himbara. Tujuannya adalah mengurangi beban anggaran belanja pemerintah, apalagi bila dana yang dibutuhkan melebihi perkiraan.
“PMN Agrinas nanti saya ekspose langsung. Kalau utangnya besar, kalau tidak berjalan lancar, saya tidak akan menanggungnya tanpa batas,” ujarnya di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, pada hari Sabtu.
Alih‑alih PMN, Kementerian Keuangan akan memfasilitasi cicilan pinjaman Kopdes sebesar Rp 40 triliun per tahun. Cicilan ini berlangsung selama enam tahun, sehingga total biaya mencapai Rp 240 triliun. Bila pinjaman yang ditarik oleh Agrinas melebihi batas wajar, seluruh konsekuensinya akan ditanggung sendiri dan tidak akan memengaruhi APBN.
Purbaya menegaskan, “Saya hanya akan membayar Rp 40 triliun setiap tahun. Jika ada masalah, uangnya tetap harus dibayar sendiri.”
Sejak 12 Februari 2026, Purbaya mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa. Menurut aturan tersebut, 58,03% atau Rp 34,57 triliun dari alokasi Dana Desa akan didedikasikan untuk mendukung program Kopdes Merah Putih. Dana ini akan dialokasikan secara rinci untuk pembayaran angsuran pembangunan gerai fisik, pergudangan, dan kelengkapan gerai.
Jumlah pagu Dana Desa tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 60,57 triliun, dan alokasi untuk Kopdes Merah Putih dihitung berdasarkan persentase tersebut.
Ringkasan – Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi penyertaan modal negara kepada Agrinas Pangan Nusantara, melainkan hanya akan mensubsidi cicilan pinjaman Kopdes Merah Putih sebesar Rp 40 triliun per tahun. Total pembayaran akan mencapai Rp 240 triliun dalam enam tahun. Jika pinjaman melebihi batas wajar, konsekuensi ditanggung sendiri. Peraturan PMK No. 7 Tahun 2026 menetapkan alokasi 58,03% Dana Desa, yaitu Rp 34,57 triliun, untuk program Kopdes Merah Putih. Pagun Dana Desa tahun 2026 adalah Rp 60,57 triliun.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
