Jateng Tegaskan Kewenangan Lahan untuk Relokasi Jangli

Sari D. · 3 min baca · 3 bulan lalu · 91 dibaca
Bisik.id
Jateng Tegaskan Kewenangan Lahan untuk Relokasi Jangli

Gambar atau konten salah?

Semarang, 09 April 2026 – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka suara mengenai nasib warga terdampak tanah gerak di Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Kepala BPBD Jateng, Bergas Catursasi Penanggungan, menyatakan bahwa relokasi hunian sementara (huntara) baru dapat dilakukan jika ada penyediaan lahan oleh pemerintah daerah.

Ia menegaskan bahwa hingga kini proses relokasi warga terdampak tanah bergerak di Jangli masih menunggu langkah dari Pemerintah Kota Semarang.

Bergas mengingatkan bahwa dalam mekanisme penanganan bencana, pencarian dan penyediaan lahan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, bukan pemerintah provinsi. “Kalau terkait relokasi, lahan relokasinya harus pasti yang mencari (lahan) kalau di Jangli berarti Kota Semarang,” katanya pada Kamis (09 April 2026).

Ia menjelaskan bahwa lokasi pengungsian saat ini berupa tenda darurat berdiri di atas lahan sewa. Kontrak sewanya akan habis pada 16 April 2026.

“Nah itu kita belum dapat laporan perkembangannya terkait penanganan lokasi itu, karena tanahnya baru tanah sewa,” jelasnya.

Bergas menegaskan prosedur: Pemerintah Kota Semarang harus terlebih dahulu mencari dan memastikan ketersediaan lahan. Setelah itu, baru dapat mengajukan permohonan bantuan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Jika terkait kerusakan rumah, korban terdampak seharusnya mengajukan bantuan melalui wali kota kepada gubernur. “Selama ini kalau wali kota tidak pernah mengajukan kepada Gubernur berkaitan dengan kerusakan rumah, artinya Kota Semarang bisa menangani,” terangnya.

Ia mencontohkan pemberian huntara bagi warga terdampak tanah gerak di Brebes, Tegal, dan warga terdampak longsor di Cilacap serta Banjarnegara. Para warga bisa mendapat huntara karena Pemerintah Daerah telah menyediakan lahan.

Bergas menjelaskan bahwa bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersifat dana melalui pos Belanja Tidak Terduga (BTT), bukan pembangunan langsung unit rumah. Untuk rumah rusak berat, bantuan mencapai Rp 10 juta; untuk rumah roboh, Rp 15 juta. Namun harus ada pengajuan resmi dari Pemerintah Daerah.

“Bantuannya dari Pemprov berupa dana Rp 10-15 juta melalui BTT Provinsi, ini kapasitas provinsi. Kalau ada (pengajuan) akan diberikan, kalau nggak ada ya berarti tahun berikutnya atau menunggu perubahan,” ucapnya. “Pemprov tidak bisa langsung mengintervensi karena itu warganya warga wali kota. Setelah mengajukan kita akan melakukan verifikasi kebenaran, lokasi yang rusak. Tapi kalau uangnya dapat, tapi tanahnya nggak, gimana mau bangun rumah?” lanjutnya.

Sementara terkait kemungkinan pembangunan hunian tetap (huntap), Bergas menyebut hal itu dimungkinkan melalui mekanisme berbeda. Status lahan juga harus jelas jika terkait huntap.

Mekanismenya harus ada permohonan dari Wali Kota kepada Gubernur, untuk dimasukkan kepada rumah tidak layak huni. Nanti dari Disperakim mau mengambil mekanisme seperti apa itu mereka sendiri, ungkapnya.

“Kalau minta huntap, status tanah harus jelas. Kalau huntara mau tanah siapa saja silakan. Itu tinggal komitmennya dari Pemkot Semarang gimana terhadap warga di situ. Apakah disewakan setahun, 2 tahun,” sambungnya.

Bergas menekankan, dalam penanganan relokasi, kunci utamanya tetap pada ketersediaan lahan yang aman dan bebas dari potensi bencana lanjutan. “Kita bicara tempat tinggal manusia, tempat tinggal warga, lahannya harus tersedia, kalau huntap diharapkan tidak terjadi gerakan tanah lagi. Jangan sampai huntap tapi tanah punya risiko gerak lagi, nggak mau,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Semarang membuka suara soal relokasi warga Jangli, Kecamatan Tembalang, yang terdampak tanah gerak. Pemkot menyebut kewenangan relokasi warga sudah diambil alih Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. “Ini kan sudah diambil pemerintah provinsi. Kami hanya bisa memberikan masukan,” kata Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, saat ditemui wartawan di Banyumanik, Rabu (08 April 2026) kemarin.

Tanahnya miliknya Kodam. Pemerintah kota tidak bisa memberikan bantuan RTLH seperti ini karena syaratnya tidak memenuhi, kepemilikan tanahnya bukan milik kita, lanjutnya.

Dalam konteks ini, warga di Jangli masih menunggu keputusan akhir tentang lahan yang aman. Tanpa lahan tetap, upaya relokasi tetap terbatas, meski bantuan dana tersedia. Pemerintah daerah menunggu konfirmasi dari pemilik lahan dan proses administratif yang panjang.

Seiring berjalannya waktu, penting bagi semua pihak untuk memastikan bahwa setiap langkah, mulai dari pencarian lahan hingga verifikasi kerusakan, dilakukan secara transparan. Hanya dengan itu, warga yang terdampak dapat memperoleh tempat tinggal yang layak dan aman dari risiko tanah gerak.

relokasitanah gerakPemerintah Kota SemarangBPBD Jawa TengahhuntaraBTTlahanPemerintah Provinsi Jawa Tengah

Komentar

Memuat komentar...