Jatim Buka Hotline Aduan Pungli PPDB

Guntur P. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Jatim Buka Hotline Aduan Pungli PPDB

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Provinsi Jawa Timur, melalui Inspektorat, telah menyiapkan saluran pengaduan khusus untuk melaporkan praktik pungutan liar (pungli) selama masa pendaftaran siswa baru di SMA dan SMK negeri. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada biaya yang dipungut dari calon siswa yang telah diterima di sekolah-sekolah negeri di seluruh Jawa Timur.

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menegaskan bahwa tidak ada biaya sepeser pun yang boleh ditarik dari calon siswa yang sudah diterima. Ia mengajak seluruh wali murid dan orang tua siswa untuk tidak membayar iuran wajib yang diminta oleh pihak sekolah. "Saya ajak seluruh wali murid orang tua siswa tidak ada yang namanya iuran wajib. Tolong jangan dibayar, kami siapkan nomor hotline aduan via WhatsApp," kata Emil saat dikonfirmasi pada Rabu, 8 Juli 2026.

Emil meminta wali murid yang dimintai tagihan bersifat wajib dengan nominal tertentu untuk segera melapor ke nomor aduan WhatsApp 085172378616. Nomor ini akan terhubung langsung dengan satuan tugas (satgas) yang berada di Inspektorat Pemprov Jatim. "Arahan Ibu Gubernur jelas, nggak ada tarikan apapun. Tidak boleh ada paksaan apapun, termasuk seragam diberikan kebebasan, tidak boleh ada paksaan untuk membeli paket seragam tertentu," jelasnya.

Selain melalui WhatsApp, pengaduan juga bisa disampaikan melalui website pengaduan di SP4N-LAPOR. Emil menambahkan, "Ada aduan juga website pengaduan di SP4N-LAPOR. Selain itu ada nomor aduan di Inspektorat Jatim 085172378616. Nomor ini bisa WhatsApp langsung, dan pelapor akan kami jaga identitasnya. Azaznya kami tidak langsung serta merta pasti bersalah, kami akan lakukan klarifikasi dulu."

Mengenai iuran komite sekolah, Emil menegaskan bahwa komite tidak boleh melakukan paksaan apapun kepada wali murid untuk membayar. Iuran komite bersifat sukarela dan tidak wajib. "Pokoknya tidak ada yang wajib. Kalau iuran komite itu atas dasar kesukarelaan, nggak ada tagihan, sekali lagi ya tidak ada tagihan apalagi yang sifatnya wajib," katanya.

Emil juga mengingatkan orang tua untuk tidak mudah tertekan jika diminta membayar dengan nominal tertentu. "Orang tua jangan mau kalau ditekan untuk membayar dengan nominal-nominal sekian, langsung saja laporkan ke hotline atau di SP4N-LAPOR dengan menyertakan bukti. Tanggung jawab kami memang untuk menghilangkan itu, tidak boleh ada penarikan apapun," tandasnya.

Langkah ini menunjukkan komitmen Pemprov Jatim untuk menciptakan proses penerimaan siswa baru yang bersih dan transparan. Dengan adanya hotline pengaduan, diharapkan praktik pungli dapat diminimalisir dan orang tua siswa tidak perlu khawatir akan adanya biaya-biaya tersembunyi. Semua pengaduan akan ditindaklanjuti dengan klarifikasi terlebih dahulu, dan identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya.

punglipengaduanPPDBJawa TimurInspektorathotlineiuran sukarela

Komentar

Memuat komentar...