Penyewa 3 Generasi Minta Rp60 Juta? Ini Fakta Lapangan
Gambar atau konten salah?
Sebuah pertengkaran antara pemilik rumah sah dengan penyewa di Jalan Kalisari Sayangan I, Kecamatan Genteng, Surabaya, mendadak ramai dibicarakan di media sosial. Sang penyewa menolak pindah karena merasa sudah tiga generasi tinggal di rumah itu. Ia mengaku pernah memiliki surat perjanjian sewa dengan pemilik lama. Di sisi lain, pemilik punya pendapat yang berbeda.
Berikut fakta-fakta yang berhasil dikumpulkan dari peliputan langsung di lapangan. Salah satu yang paling mencolok adalah tuntutan ganti rugi dari penyewa yang disebut-sebut mencapai Rp 60 juta per kepala keluarga.
1. Status Kepemilikan Tanah yang Sah dengan Sertifikat Hak Milik
Secara hukum, tanah dan bangunan tersebut milik Bambang Hariyono. Bambang membeli lahan ini secara sah pada tahun 2014. Dokumen kepemilikannya resmi dibalik nama atas namanya sendiri pada tahun 2018. Meski kepemilikan sudah berpindah tangan secara hukum, rumah itu masih ditempati oleh dua kepala keluarga penyewa.
2. Klaim Hak Tinggal Selama Tiga Generasi
Pihak penyewa enggan mengosongkan rumah karena merasa memiliki ikatan sejarah yang kuat dengan objek sengketa. Salah satu penyewa, Titik (46), menjelaskan keluarganya sudah menempati rumah itu selama tiga generasi, sejak zaman neneknya. Menurut Titik, setelah neneknya meninggal, ada surat perjanjian tertulis dengan pemilik tanah lama bernama Mikana. Surat itu memperbolehkan dia dan keluarganya tinggal tanpa membayar sewa.
"Saya itu bukannya nggak mau bayar, tapi memang sudah pernah ada surat perjanjiannya. Mikana saja juga bilang kalau balik nama sertifikat ke Bambang itu tanpa sepengetahuan Mikana," ujar Titik.
3. Kerugian Pemilik Akibat Penyewa Menumpang Gratis Selama 8 Tahun
Dari sudut pandang pemilik, keberadaan penyewa di dalam rumah itu telah merugikan hak-hak mereka. Anak Bambang, Bayu Putra, mengungkapkan selama 8 tahun terakhir tidak ada satu rupiah pun uang sewa yang masuk kepada ayahnya sebagai pemilik yang sah. Karena itu, sejak awal pihak pemilik sebenarnya enggan memberikan uang kompensasi apa pun.
"Dengan alasan sebagaimana yang mereka sampaikan di video yang viral itu," kata Bayu Putra.
4. Kesaksian Aparat soal Tuntutan Kompensasi Rp 60 Juta
Mengenai isu uang kompensasi fantastis senilai Rp 60 juta per kepala keluarga yang viral, pihak pemilik menegaskan angka itu benar-benar keluar dari mulut penyewa. Bayu Putra membeberkan hal itu diucapkan secara sadar dalam forum mediasi resmi tahun 2025 di Kelurahan Kapasari. Peristiwa itu didengar langsung oleh jajaran aparat TNI-Polri yang hadir melerai.
"Rp60 juta muncul pada saat mediasi oleh pihak kelurahan, disaksikan Bhabinkamtibmas dan Babinsa, di Kelurahan Kapasari tahun lalu. Di tengah mediasi, salah satu pihak yang berada di ruang mediasi (selain pihak saya dan pihak pengontrak) langsung memberi saran sepihak, agar saya deal-dealan dengan pengontrak soal uang, semacam uang kerahiman," kata Bayu Putra. "Di situlah pengontrak meminta masing-masing Rp60 juta per KK untuk 2 KK," tambahnya.
5. Bantahan Penyewa soal Nominal Ganti Rugi Puluhan Juta
Fakta sebaliknya disampaikan Titik selaku pihak penyewa. Ia membantah keras kesaksian Bayu Putra dan menyatakan tidak pernah meminta uang ganti rugi sebesar Rp 60 juta demi angkat kaki dari rumah tersebut.
"Dari kita nggak ada omongan nominal Rp 60 juta, nggak ada. Lagian nggak pantas juga saya pengontrak tapi minta angka segitu," kata Titik.
6. Sikap Plin-Plan Penyewa Menilai Kompensasi dari Pemilik
Bayu Putra menjelaskan bahwa penawaran uang senilai Rp 5 juta per kepala keluarga muncul justru karena penyewa meminta Rp 60 juta terlebih dahulu. Namun, Titik menilai uang santunan jutaan rupiah—termasuk tawaran awal pemilik sebesar Rp 500 ribu—tetap terlalu kecil untuk ukuran biaya hidup di Surabaya. Meskipun, di sisi lain ia menyebut angka puluhan juta tidak pantas diminta oleh seorang penyewa.
"Nominal Rp5 juta itu memang pernah dijanjikan sewaktu mediasi di kelurahan," ujarnya. "Lah sekarang loh uang Rp5 juta saja mau dapat apa di Surabaya? Apalagi Rp500 ribu," ucap Titik.
Saat ini, tenggat waktu 1 bulan yang diberikan pasca-mediasi dianggap terlalu singkat oleh Titik. Terlebih sanksi sosial dari netizen membuat posisinya kian terjepit.
"Apalagi saya habis viral, makin susah buat cari kontrakan," pungkas Titik.
Persoalan ini menunjukkan betapa rumitnya sengketa sewa-menyewa yang melibatkan ikatan sejarah panjang. Di satu sisi, pemilik memiliki hak legal yang jelas. Di sisi lain, penyewa merasa memiliki ikatan emosional dan perjanjian lisan dengan pemilik sebelumnya. Kedua belah pihak sama-sama bersikukuh pada pendirian masing-masing, dan mediasi belum membuahkan hasil yang memuaskan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Chandra Asri Buka Pendaftaran Program Pengembangan Lulusan 2026
Kekeringan di Jatim Meluas, 11 Kabupaten Siaga Darurat
Pria Diduga ODGJ Bacok Helm di Ponorogo
Perempat Final Piala Dunia 2026: Delapan Tim Siap Bertarung
Muktamar NU 2026 Digelar di Jombang
Korsleting Listrik Hanguskan Rumah Makan Padang di Tulungagung
Berita Terbaru
Penyewa 3 Generasi Minta Rp60 Juta? Ini Fakta Lapangan
Wabah Penyakit Hantui Norwegia Jelang Lawan Inggris di Perempatfinal
Dua Emiten Baru Debut, Saham BACH Melonjak 24%
Bengkulu Larang Perpeloncoan MPLS 2026/2027
Pohon Pisang di Jalan Rusak: Gubernur Sulsel Buka Suara
Warga Gendong Jenazah di Jalan Rusak, Sukabumi Berduka
Chandra Asri Buka Pendaftaran Program Pengembangan Lulusan 2026
Winger Mesir Tuding Piala Dunia Diatur demi Argentina
