Kades Situbondo Tersangka Korupsi Dana Desa Rp289 Juta
Gambar atau konten salah?
Seorang kepala desa di Situbondo kini berstatus tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi dana desa. Nilai anggaran yang diduga dikorupsi mencapai sekitar Rp 289 juta.
Tersangka berinisial MS, kepala Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar. Polisi juga menetapkan bendahara desa setempat, WS, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal, mengatakan proses penyidikan sedang dipercepat. Targetnya, berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Penyidik sedang melengkapi berkas perkara penyidikan tahap 1 untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan," kata Selimat saat dikonfirmasi pada Kamis, 09 Juli 2026.
Selimat menjelaskan, MS dan WS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggelapkan dana desa. Periode yang diduga terjadi penggelapan adalah tahun anggaran 2020 hingga 2021.
"Berdasarkan penghitungan kami, dana desa yang diduga digelapkan dan menyebabkan kerugian negara angkanya mencapai Rp 289 juta," ungkapnya.
Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka juga dijerat pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pasal tersebut telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 20 huruf a dan huruf c jo pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP," pungkas Selimat.
Sebelum kasus ini mencuat, Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sudah lebih dulu mengambil tindakan. Kepala Desa Jangkar tersebut diberhentikan sementara.
Alasan pemberhentian sementara karena ia diketahui tidak bisa mengembalikan anggaran dana desa tahun anggaran 2025. Jumlah yang tidak dikembalikan mencapai sekitar Rp 700 juta.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Mereka mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui alur penggunaan anggaran dana desa tersebut.
Kasus ini menunjukkan dua periode dugaan penyimpangan yang berbeda. Pertama, dugaan penggelapan Rp 289 juta pada 2020-2021. Kedua, dana Rp 700 juta tahun 2025 yang tidak bisa dikembalikan oleh kepala desa. Kedua angka itu menjadi dasar penyelidikan dan penetapan status tersangka.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Ratusan Monyet Ekor Panjang Turun ke Pasar, Cari Makan
Guru SD di Sidoarjo Naik Perahu Demi Mengajar saat Banjir Rob
Messi Geser Mbappe di Puncak Top Skor Piala Dunia
Penyebab Karhutla: dari Hal Sepele hingga Bencana
KAI Bantah Penguntit Penumpang Wanita di Supas adalah Pegawai
Banjir Rob Kalianak Semakin Parah, Warga Minta Dam Dibangun
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
