Karawang Buka Seleksi 2.221 Anggota BPD Serentak
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sedang mempersiapkan proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kegiatan demokrasi tingkat desa ini akan berlangsung secara serentak di 297 desa yang tersebar di seluruh wilayah Karawang.
Proses seleksi untuk masa keanggotaan periode 2026 hingga 2034 dijadwalkan berlangsung pada 18 sampai 25 Agustus 2026. Kepala DPMD Kabupaten Karawang, Syaefullah, mengatakan langkah ini dilakukan untuk mengisi 2.221 kursi anggota BPD. Mereka nantinya bertugas mengawal aspirasi masyarakat desa.
"Sebanyak 2.221 anggota BPD di 297 desa akan dilakukan pengisian secara serentak sesuai tahapan yang telah ditetapkan," ujar Syaefullah saat diwawancarai pada Senin, 13 Juli 2026.
Pelaksanaan agenda ini mengacu pada Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 871 Tahun 2026. Dokumen itu menjadi pedoman jadwal dan tahapan untuk masa jabatan delapan tahun ke depan. Syaefullah menekankan pentingnya aspek demokratis dan keterwakilan wilayah dalam proses ini.
Keterlibatan perempuan menjadi syarat mutlak. Kuota minimalnya 30 persen. Mekanismenya bisa dilakukan melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan.
"Pengisian anggota BPD dilaksanakan secara demokratis melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan dengan tetap memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen," katanya.
Tahapan persiapan sudah dimulai sejak pembentukan panitia pada 19 sampai 21 Juni 2026. Setelah proses pencalonan selesai, pemungutan suara akan digelar serentak pada pekan ketiga Agustus mendatang.
"Seluruh tahapan harus dilaksanakan sesuai jadwal agar proses pengisian anggota BPD berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Syaefullah.
Ia berharap seleksi ini mampu menjaring figur-figur BPD yang berintegritas dan kompeten. Mereka harus bisa menjalankan peran sebagai jembatan aspirasi warga.
Di tingkat desa, persiapan mulai terlihat. Salah satunya di Desa Telukambulu, Kecamatan Batujaya. Panitia setempat berkomitmen menjalankan proses sesuai regulasi yang berlaku.
Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Telukambulu, Saddam Husein, menegaskan bahwa netralitas panitia menjadi prioritas utama. "Kami sebagai panitia telah berusaha menjaga netralitas dalam seluruh tahapan pengisian anggota BPD Desa Telukambulu. Semua proses dilaksanakan mengacu pada Perbup Karawang Nomor 24 Tahun 2026 dan tata tertib dari DPMD," ujar Saddam kepada awak media.
Saddam menjelaskan, mekanisme penentuan pemilih merujuk pada Pasal 27 dan 28 Perbup Karawang Nomor 24 Tahun 2026. Unsur yang terlibat dalam musyawarah perwakilan mencakup perangkat desa, RT/RW, hingga lembaga desa seperti LPM, PKK, Posyandu, Karang Taruna, dan Linmas.
"Selain keterwakilan itu, terdapat unsur tokoh masyarakat yang berasal dari kalangan agama, pendidikan, petani, maupun perempuan, yang juga dapat menjadi pemilih langsung," kata dia.
Menariknya, penentuan status tokoh masyarakat dalam proses ini dilakukan melalui mekanisme musyawarah di tingkat RT. Bukan berdasarkan surat keputusan formal.
"Sepanjang yang kami pahami berdasarkan Perbup Nomor 24 Tahun 2026, tidak ada surat keputusan yang secara khusus menetapkan seseorang sebagai tokoh agama, tokoh pendidikan, tokoh petani, ataupun tokoh perempuan. Oleh karena itu, penentuan ketokohan dilakukan melalui musyawarah RT. Jika masyarakat di lingkungan tersebut mengakui seseorang sebagai tokoh pendidikan, misalnya, maka hal itu diputuskan dalam forum musyawarah RT," imbuhnya.
Saddam, yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala MAN 3 Karawang, mencontohkan bahwa meski ia memiliki latar belakang pendidikan, statusnya sebagai perwakilan pemilih tetap harus mendapat legitimasi dari warga melalui musyawarah RT.
Di sisi lain, Saddam mengungkapkan tantangan terkait ketersediaan anggaran. Dana yang dialokasikan melalui APBDes Desa Telukambulu tercatat sebesar Rp15 juta. Uang itu dipakai untuk membiayai seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari honorarium panitia hingga sosialisasi.
"Anggaran yang tersedia memang sangat terbatas, bahkan pencairannya baru dilakukan sekitar setengah dari total anggaran. Karena itu, panitia berupaya melakukan penghematan, termasuk saat piket pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan," ujar Saddam.
Untuk mengatasi kendala finansial tersebut, panitia berencana menjalin komunikasi dengan para bakal calon. Mereka akan membahas kemungkinan adanya keswadayaan masyarakat. Hal ini sesuai dengan ruang yang diberikan pada Pasal 16 Perbup Karawang Nomor 24 Tahun 2026.
Saddam berharap seluruh elemen warga memberikan dukungan. Tujuannya agar regenerasi kepemimpinan di BPD periode 2026-2034 ini berjalan lancar.
"Kami berharap seluruh masyarakat Desa Telukambulu dapat mendukung proses ini sehingga pelaksanaan pengisian anggota BPD dapat berjalan dengan baik, kondusif, tanpa ekses, hingga nantinya anggota BPD terpilih dapat dilantik sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Jumlah anggota BPD di setiap desa ditentukan berdasarkan jumlah penduduk. Berikut rinciannya:
- Desa dengan penduduk hingga 3.500 jiwa: 5 anggota.
- Desa dengan penduduk 3.501 hingga 7.000 jiwa: 7 anggota.
- Desa dengan penduduk lebih dari 7.000 jiwa: 9 anggota.
Proses pengisian BPD serentak di 297 desa ini merupakan agenda demokrasi yang cukup besar di Kabupaten Karawang. Dengan 2.221 kursi yang harus diisi, pemerintah daerah berupaya memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan. Tantangan anggaran di tingkat desa seperti yang dialami Desa Telukambulu menunjukkan bahwa pelaksanaan demokrasi di tingkat akar rumput masih menghadapi kendala finansial. Namun, mekanisme musyawarah RT untuk menentukan tokoh masyarakat menjadi ciri khas tersendiri dalam proses demokrasi desa di Karawang.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
DPRD Desak Audit Total Semua BUMD Jabar
Pengemudi Nekat Lintasi Jembatan Gantung di Cianjur Minta Maaf
Korban Penganiayaan Kekasih di Bandung Berangsur Pulih
8 Siswa Ditolak Sekolah di Tasikmalaya, Orang Tua Lapor KPAID
Prabowo Turun Tangan Tangani Kasus Eks Jampidsus
5.000 Kasus Perceraian di Garut, Mayoritas Gugatan Istri
Berita Terbaru
