KemdiktaSaintek Rancang Beasiswa Parsial Desil 5 Mahasiswa
Gambar atau konten salah?
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) sedang menyiapkan skema beasiswa parsial KIP Kuliah khusus bagi mahasiswa desil 5.
Menurut Prof Dr Eng Ir Sandro Mihradi, Plt Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi, “Memang ini memang pada akhirnya kepada kriteria dan juga batasan dari anggaran yang ada begitu. Jadi sesuai dengan berdasarkan Permendiktisaintek, kriteria penerimaan itu dari kategori sangat miskin sampai dengan rentan miskin atau kalau kita ekuivalensikan itu sampai desil 1 sampai 4. Nah, bagaimana dengan desil 5 yang memang saat ini mereka sudah lolos SNPMB begitu ya,”
Ia menambahkan, “kami saat ini sedang menyiapkan skema untuk beasiswa parsial. Beasiswa parsial itu adalah bantuan biaya pendidikan yang akan mereka terima. Jadi, harapannya dengan ini bisa membantu mereka dalam perkuliahan.”
Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja (RDP Panja) Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru bersama Komisi X DPR RI, yang disiarkan melalui YouTube TVR Parlemen, berlangsung pada 05 Juni 2026. Pertemuan tersebut menyoroti kebutuhan mahasiswa desil 5 yang sudah lolos SNPMB namun tidak memenuhi syarat KIP Kuliah.
Untuk memahami posisi desil 5, perlu diketahui bahwa KIP Kuliah hanya melayani mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu, berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kategori yang masuk adalah:
- Desil 1: Sangat miskin – prioritas bantuan sosial utama 100%
- Desil 2: Miskin – prioritas bantuan sosial tinggi
- Desil 3: Hampir miskin – prioritas bantuan sosial menengah
- Desil 4: Rentan miskin – prioritas bantuan sosial terbatas
Desil 5, yang disebut “pas-pasan”, masih dapat menerima bantuan, namun dengan batasan yang lebih ketat. Kemdiktisaintek berencana menyesuaikan skema beasiswa parsial agar mahasiswa desil 5 dapat memperoleh bantuan biaya pendidikan yang memadai.
Dengan langkah ini, kementerian berharap dapat menutupi kesenjangan bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang berada di ambang batas desil 5, sekaligus menjaga keberlanjutan program KIP Kuliah yang sudah berjalan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Beasiswa S2/S3 Hukum DKI: PNS Tingkatkan Ilmu Kuota Terbatas
Beasiswa LPDP Terbuka Hingga 30 Juni 2026: Daftar Sekarang
Beasiswa Denmark di Aarhus: Persyaratan dan Batas Waktu
PMDSU 2026: Beasiswa Magister‑Doktor Terbuka, Nambah Riset
Beasiswa Garuda Gelombang II Terbuka Hingga 25 Juni 2026
Beasiswa AGRTPS 2026: 5 Slot Buka, Pendaftaran Hingga 18 Juni
Berita Terbaru
Sabar-Reza Kalahkan China, Raih Semifinal Indonesia Open 2026
Huntara Hancur Akibat Angin Kencang di Langkahan, Aceh Utara
OJK: Rupiah Lelemah, CAR 23,97% Solid, Dampak Terkendali
Pemerintah Tetapkan Penempatan DHE SDA melalui Bank BUMN
Karhutla 4 Juni: Dua Titik Kebakaran 4 Ha di Sumsel
Kebakaran Hutan di Kalimantan Tertangkap, 3 Warga Kena Sakit
