Kemendag & UMKM Tidak Tetapkan Batas Biaya Admin E‑commerce

Ningsih R. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 109 dibaca
Bisik.id
Kemendag & UMKM Tidak Tetapkan Batas Biaya Admin E‑commerce

Gambar atau konten salah?

Jakarta – Biaya administrasi toko online yang terus naik menjadi topik hangat bagi para penjual. Banyak yang mengeluhkan tingginya tarif yang harus dibayar setiap kali memulai atau mengelola toko di platform e‑commerce.

Di tengah tekanan tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mengumumkan bahwa mereka tidak akan menetapkan batasan spesifik untuk besaran biaya admin. Keputusan ini diambil setelah pertimbangan bahwa regulasi yang terlalu ketat dapat menghambat inovasi antar platform.

Temmy Satya Permana, Deputi Bidang Usaha Kecil di Kementerian UMKM, menegaskan bahwa fokus utama kebijakan saat ini adalah melindungi dan meningkatkan daya saing UMKM di ekosistem Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE). Ia berkata, “Kementerian UMKM tidak mengatur besaran biaya admin. Fokus utama peraturan yang saat ini dilakukan adalah pelindungan dan peningkatan daya saing UMKM dalam ekosistem Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE),” ujarnya kepada detikcom, Kamis 07 Mei 2026.

Temmy menambahkan bahwa kementerian akan memastikan bahwa bisnis UMKM di platform e‑commerce berjalan dengan adil dan transparan. Ia menegaskan, “Kementerian UMKM menegaskan komitmen untuk memastikan bahwa hubungan kemitraan UMKM dengan platform digital berjalan secara adil, transparan, dan seimbang, termasuk dalam aspek hak dan kewajibannya,” tambah Temmy.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menyoroti pentingnya prinsip transparansi dalam hubungan antara pedagang dan platform. Ia menyatakan, “Fokus kami adalah memastikan adanya prinsip transparansi, keadilan, dan tidak merugikan pelaku usaha. Dengan demikian, inovasi dan kompetisi antar platform tetap terjaga,” kata Iqbal kepada detikcom.

Iqbal juga menegaskan bahwa setiap biaya yang dikenakan oleh platform harus diinformasikan secara jelas kepada pedagang. Ia menambahkan, “Platform wajib menyampaikan informasi perubahan dimaksud dan mendapatkan persetujuan dari pedagang melalui perjanjian tertulis atau kontrak elektronik,” tambah Iqbal.

Keluhan mengenai biaya admin tidak lepas dari perhatian Menteri UMKM, Maman Abdurrahman. Ia mengaku menerima banyak pesan dari pelaku UMKM tentang kenaikan tarif yang terus merangkak. “Keluhannya kan juga sudah lumayan banyak. Bahkan saya hampir dalam setiap DM Instagram, Facebook saya, WA saya, masuk semua keluhannya mengenai terus naiknya tarif yang diberikan kepada mikro dan kecil yang beraktivitas di e‑commerce,” ujar Maman di kantornya, Jakarta Selatan, Senin 27 April 2026.

Maman menjelaskan bahwa selama ini belum ada regulasi yang mengatur batasan biaya admin. Ia menegaskan, “Yang memang selama ini belum ada aturan yang mengatur itu. Sekarang ini, sedang dalam tahap sinkronisasi lintas kementerian, lintas sektoral. Poinnya secara substansi, kita hanya ingin memberikan dan memastikan perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM yang beraktivitas di e‑commerce, di pasar digital,” terang Maman.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat menyeimbangkan kepentingan pelaku usaha kecil dan platform digital. Kebijakan yang sedang disusun menekankan perlindungan, transparansi, dan keadilan, sehingga UMKM dapat bersaing di pasar digital tanpa harus menanggung beban biaya yang tidak proporsional.

Biaya admine-commerceUMKMKementerian PerdaganganKementerian UMKMtransparansikeadilan

Komentar

Memuat komentar...