Kemendag Sanksi Tegas Produsen Minyakita Berbau Solar

Ika P. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Kemendag Sanksi Tegas Produsen Minyakita Berbau Solar

Gambar atau konten salah?

Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersiap menjatuhkan sanksi tegas kepada produsen Minyakita yang diduga menghasilkan minyak goreng berbau solar. Temuan ini muncul dari bantuan pangan yang disalurkan di beberapa wilayah Jawa Tengah.

Iqbal Shoffan Shofwan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, menyatakan pihaknya sudah bergerak cepat. Koordinasi dilakukan dengan pemerintah daerah setempat dan Perum Bulog. Tujuannya, melokalisir peredaran minyak bermasalah itu agar tidak menyebar lebih luas ke penerima bantuan lainnya.

"Kami menginstruksikan penarikan segera terhadap minyak goreng merek Minyakita yang terindikasi berbau solar dan sudah terdistribusi. Langsung dilakukan penggantian dengan minyak goreng yang bermutu dan berkualitas," kata Iqbal saat dihubungi pada Minggu, 05 Juli 2026.

Proses investigasi kini tengah berjalan. Pemerintah mencari penyebab utama mengapa produk tersebut bisa berbau solar. Iqbal menegaskan, komitmen penegakan hukum sudah menjadi prioritas untuk melindungi masyarakat.

Jika hasil investigasi nanti membuktikan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian fatal, pemerintah tidak akan ragu. "Tindakan hukum dan sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Iqbal.

Minyakita yang diduga berbau solar ini muncul dari penerima bantuan pangan di tiga kabupaten: Karanganyar, Klaten, dan Wonogiri. Minyak goreng tersebut disebut-sebut diproduksi oleh PT Kusuma Mukti Remaja (PT KMR).

Langkah preventif juga sudah diambil. Iqbal telah mengirimkan surat ke seluruh produsen Minyakita. Isinya, peringatan untuk memastikan seluruh tahapan produksi hingga distribusi mematuhi ketentuan mutu, kuantitas, dan izin edar yang berlaku.

"Agar hal ini tidak terulang, kami menyampaikan surat ke seluruh produsen. Mereka wajib memenuhi ketentuan mutu, kuantitas, dan izin edar sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan," tutur Iqbal.

Insiden ini menjadi momentum evaluasi. Pemerintah berencana memperketat sistem pengawasan. Tidak hanya di hilir atau pasar, pengawasan akan diperketat langsung dari pabrik, alias di hulu.

"Ke depannya, Kemendag bersama kementerian dan lembaga terkait akan mengintensifkan pengawasan terintegrasi dari hulu ke hilir. Mulai dari proses produksi di pabrik hingga produk siap dikonsumsi masyarakat. Harapannya, masalah serupa tidak terjadi lagi," beber Iqbal.

Iqbal menekankan, kepatuhan terhadap standar kebersihan dan keamanan pangan adalah kewajiban mutlak. Hal ini sudah diatur jelas dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025.

Pasal 3 dan Pasal 27 dalam Permendag itu mengatur kewajiban produsen dan pengemas Minyakita. Mereka harus memenuhi ketentuan perundang-undangan, termasuk persyaratan mutu, standar, kualitas, ukuran, takaran, serta keamanan pangan.

Kemendag juga akan berkolaborasi dengan kementerian teknis terkait standardisasi dan aparat penegak hukum. Tujuannya, memastikan setiap lini distribusi bersih dari produk yang tidak memenuhi standar.

"Kemendag berkomitmen penuh menjaga kualitas setiap produk yang sampai ke tangan masyarakat. Kami aktif dan intensif berkoordinasi dengan kementerian serta lembaga teknis, terutama yang berwenang terkait standardisasi produksi dan keamanan pangan," jelas Iqbal.

Kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan mutu produk pangan, terutama yang disalurkan sebagai bantuan pemerintah, masih memiliki celah. Meskipun regulasi sudah ada, pelaksanaan di lapangan belum sepenuhnya berjalan ketat. Langkah pengawasan dari hulu ke hilir yang direncanakan pemerintah menjadi kunci agar kejadian serupa tidak terulang.

Minyakitabau solarsanksi tegasKemendagpengawasan mutubantuan panganinvestigasi

Komentar

Memuat komentar...