Kemendag Tindak 3.310 Pelaku E‑Commerce, 107 Toko Diblokir
Gambar atau konten salah?
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa pemerintah secara rutin memantau perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau platform e‑commerce sebagai upaya melindungi konsumen transaksi online.
Menurut Busan, hingga Maret 2026 terdapat 104 pelaku usaha e‑commerce yang saat ini masuk dalam pengawasan Kemendag, baik secara online maupun offline. Dalam pengawasan offline, dilakukan sidak dan audit terhadap pelaku usaha dari berbagai ekosistem bisnis digital.
“Telah dilakukan pengawasan secara online terhadap 104 pelaku usaha PMSE yang terdiri dari 6 marketplace, 92 retail online, dan 6 classified ads, daily deals, dan pemagang,” kata Busan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (26 Mei 2026).
Dari 104 pelaku tersebut, 37 mendapatkan surat peringatan (SP) pertama karena dinilai belum memenuhi ketentuan yang berlaku. Busan menjelaskan bahwa “Surat peringatan tertulis kedua diberikan kepada pelaku usaha PMSE yang tidak memenuhi tenggat waktu pemenuhan kewajiban sebagaimana tertera pada surat peringatan tertulis pertama,” ujarnya.
Di luar itu, pihak Kemendag juga melakukan pengawasan terhadap toko online di platform e‑commerce. Dalam periode Januari 2024 hingga akhir September 2025, Kemendag telah menerbitkan 3.310 surat sanksi kepada pelaku usaha PMSE.
Surat sanksi tersebut disampaikan dalam empat periode pelaporan, yaitu triwulan I tahun 2024 hingga triwulan III tahun 2025. Dari total penindakan, 107 toko online masuk daftar hitam atau diblokir, baik sementara maupun permanen.
“PMSE yang dikenakan sanksi akhir berupa dimasukkan dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PPMSE yaitu sebanyak 52 pelaku usaha pada periode pelaporan triwulan IV tahun 2024, sebanyak 7 pelaku usaha pada triwulan I tahun 2025, dan sebanyak 48 pelaku usaha pada triwulan II tahun 2025,” jelas Busan.
Pengawasan ini mencakup berbagai jenis platform, mulai dari marketplace besar hingga situs classified ads, daily deals, dan pemagang. Dengan jumlah pelaku usaha yang terus bertambah, Kemendag menegaskan pentingnya pengawasan berkelanjutan untuk menjaga kepercayaan konsumen.
Melalui data ini, terlihat bahwa pemerintah secara aktif menindak pelaku usaha yang tidak mematuhi regulasi, sekaligus menegakkan standar layanan bagi konsumen. Langkah ini menandai komitmen Kemendag dalam menjaga integritas perdagangan elektronik di Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
DPR Desak Penataan Taxiway Bandara Halim
Menkeu Purbaya: Surat Tambahan Anggaran IKN Rp 2,86 T Belum Sampai
Investasi Rp 1,2 Triliun dari Korea Selatan Masuk IKN
Atasi Macet Ketapang-Gilimanuk, Kapal Besar dan Dermaga Baru Disiapkan
Integrasi Tol Logistik: Kepastian Regulasi Jadi Kunci
2.369 Lulusan SMK Kemenperin, 63,70% Terserap Industri
Berita Terbaru
Webinar AI untuk Riset Akademik: Percepat Skripsi dan Tesis
Menteri Dorong Rektor Naikkan Gaji Dosen
Stella Christie: Kunci RI Kuasai AI Ada di Data
SPP SMA Negeri Jawa Barat Akan Dihidupkan Kembali?
Prabowo Hentikan MBG untuk Anak Orang Kaya
BGN Kaji Libatkan Kantin Sekolah untuk MBG
DPR Desak Penataan Taxiway Bandara Halim
Menkeu Purbaya: Surat Tambahan Anggaran IKN Rp 2,86 T Belum Sampai
