Kemenhub dan KAI Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang
Gambar atau konten salah?
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah memutuskan mempercepat penertiban semua perlintasan sebidang di Indonesia. Langkah ini diambil setelah terjadi insiden maut di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026.
Dalam keterangan tertulis yang dirilis pada 1 May 2026, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan, “Sebagaimana arahan Presiden, kami akan melakukan penertiban di lintasan sebidang. Kita segerakan dengan mengatur skala prioritas.”
Menurut data Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) per 30 April 2026, Indonesia memiliki 4.046 perlintasan sebidang di jalur aktif. Dari jumlah tersebut, 1.903 titik atau sekitar 47 % tidak dijaga. Pemerintah telah menetapkan 10 lokasi prioritas jangka pendek dan 50 lokasi prioritas jangka menengah untuk ditangani.
Penentuan prioritas didasarkan pada kriteria: pernah terjadi kecelakaan atau insiden nyaris tabrakan (near miss) berulang; jumlah kendaraan yang melintas; frekuensi perjalanan kereta tinggi (single/double track); kondisi lingkungan perlintasan di tikungan tajam, tanjakan/turunan, dan jarak pandang terhalang; serta perlintasan yang dinilai tidak terjaga dan minim fasilitas keselamatan.
Dudy menegaskan bahwa peningkatan sarana dan prasarana keselamatan perlintasan jalan akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Daerah, Ditjen Bina Marga, dan PT KAI.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membuat perlintasan tanpa izin atau membuka kembali perlintasan liar yang sudah ditutup oleh KAI. Perlintasan liar dapat menghalangi visibilitas masinis dan menambah risiko kecelakaan.
Perlintasan resmi, sebaliknya, dibangun sesuai standar keamanan. Selain menggunakan portal resmi, perlintasan tersebut dilengkapi sensor yang mendeteksi kedatangan kereta dan memicu penutupan palang pintu secara otomatis.
“Masyarakat juga kami imbau untuk tetap mematuhi rambu-rambu yang ada di perlintasan kereta api dengan tidak menerobos palang pintu yang telah tertutup,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, Kemenhub dan KAI berharap dapat menurunkan angka kecelakaan di perlintasan sebidang, meningkatkan keselamatan perjalanan kereta, dan memenuhi arahan Presiden untuk memperbaiki infrastruktur transportasi di Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
