Kemenhub Kaji Ulang Tarif Tiket Pesawat
Gambar atau konten salah?
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tengah mengkaji ulang komponen yang membentuk tarif angkutan udara. Langkah ini diambil setelah harga avtur nasional mengalami penurunan yang berlaku sejak 1 Agustus 2026.
Lukman F. Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, menjelaskan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk menyeimbangkan dua hal: harga tiket yang terjangkau bagi masyarakat dan kelangsungan usaha maskapai penerbangan. "Direktorat Jenderal Perhubungan Udara secara berkala melakukan evaluasi terhadap kebijakan fuel surcharge berdasarkan perkembangan harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Senin, 3 Agustus 2026.
Ia menambahkan, "Evaluasi dilakukan mengacu pada rata-rata harga avtur nasional dan rentang harga yang telah ditetapkan dalam regulasi."
Berdasarkan data yang dirilis penyedia bahan bakar penerbangan per 1 Agustus 2026, rata-rata harga avtur nasional tercatat sebesar Rp 21.892 per liter. Angka ini menjadi acuan utama dalam perhitungan selanjutnya.
Setelah melalui proses evaluasi yang merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, pemerintah menetapkan besaran biaya tambahan atau fuel surcharge yang boleh diterapkan maskapai. Aturan tersebut mengatur tentang biaya tambahan akibat fluktuasi bahan bakar untuk tarif penumpang kelas ekonomi pada penerbangan berjadwal dalam negeri.
Hasilnya, fuel surcharge maksimal yang dapat dikenakan adalah 30 persen dari tarif batas atas, disesuaikan dengan kelompok layanan masing-masing maskapai. Angka ini merupakan batas tertinggi, bukan kewajiban.
Lukman menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan. "Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen fuel surcharge, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Bentuk pengawasan itu mencakup pemantauan tarif yang diberlakukan maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan maskapai dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang. Kemenhub juga memantau agar seluruh badan usaha angkutan udara menerapkan tarif yang kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat.
Meski ada batas maksimal, maskapai tetap punya ruang gerak. "Maskapai tetap memiliki fleksibilitas untuk menetapkan tarif di bawah batas maksimum yang telah ditetapkan pemerintah sesuai strategi bisnis masing-masing," ujar Lukman.
Ke depannya, Kemenhub berencana terus memantau pergerakan harga avtur dan melakukan evaluasi secara berkala. Tujuannya memastikan kebijakan tarif penerbangan tetap mendukung konektivitas nasional, keberlangsungan industri penerbangan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.
Penurunan harga avtur menjadi pemicu evaluasi ini. Sebab, bahan bakar merupakan komponen biaya terbesar dalam operasional penerbangan. Ketika harganya turun, beban maskapai berkurang, dan secara teori, hal itu bisa berdampak pada harga tiket. Namun, pemerintah juga harus memastikan maskapai tetap bisa beroperasi secara sehat. Evaluasi berkala menjadi cara untuk menjaga keseimbangan itu.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait