Kemenkeu Tolak Hoax APBN 3 Bulan & Rupiah 20k Ditolak

Tika M. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 109 dibaca
Bisik.id
Kemenkeu Tolak Hoax APBN 3 Bulan & Rupiah 20k Ditolak

Gambar atau konten salah?

Di media sosial beredar kabar bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya cukup untuk tiga bulan, dan nilai tukar rupiah bisa turun sampai Rp 20.000 per dolar AS. Kementerian Keuangan menegaskan bahwa klaim tersebut tidak benar, sekaligus mengingatkan publik agar tidak mudah terpengaruh berita palsu.

Unggahan resmi di Instagram @ppid.kemenkeu pada 23 April 2026 menyatakan, “Berita yang beredar mengenai APBN RI hanya cukup untuk 3 bulan dan rupiah bisa menyentuh Rp 20.000 per dolar AS merupakan berita hoaks,”. Selanjutnya, kementerian menegaskan bahwa masyarakat harus waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Menteri Keuangan.

Di dalam tangkapan layar yang dibagikan, terlihat foto Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan narasi “APBN RI Hanya Cukup untuk 3 Bulan, Rupiah Bisa Sentuh Rp 20.000”. Pemerintah menegaskan bahwa data tersebut tidak berdasar.

Purbaya sebelumnya pernah mengatakan bahwa ruang fiskal Indonesia masih lebar. Ia menolak tawaran pinjaman dari Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia senilai US $ 25–30 miliar. Menurutnya, Saldo Anggaran Lebih (SAL) negara mencapai Rp 420 triliun, sehingga pinjaman tersebut tidak diperlukan saat ini.

Dalam pernyataan di kantor pusatnya di Jakarta Pusat pada 21 April 2026, Purbaya berkata, “US$ 25–30 miliar kalau kamu mau pakai boleh, itu dipakai untuk beberapa negara yang butuhkan nanti, katanya. Saya bilang sama dia, sekarang saya belum butuh karena saya sendiri punya persediaan hampir US$ 25 miliar untuk negara kita sendiri, jadi aman.”

Rumor ini menunjukkan pentingnya memverifikasi sumber informasi sebelum menyebarluaskannya. Kementerian Keuangan mengingatkan publik untuk tidak terjebak pada berita yang belum terkonfirmasi, menjaga stabilitas persepsi publik terhadap kondisi fiskal negara.

APBNhoaksrupiahPurbaya Yudhi SadewaIMFBank Duniaverifikasi informasiKementerian Keuangan

Komentar

Memuat komentar...