Kemenperin Bahas Usulan BNN Larang Vape, Perlu Koordinasi
Gambar atau konten salah?
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membuka ruang diskusi mengenai usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melarang peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia. Menurut Kemenperin, belum ada koordinasi formal, namun komunikasi awal sudah dimulai untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria, menegaskan bahwa pihaknya masih menelusuri temuan di lapangan. Ia menambahkan, “Ini coba kita dalami apakah produk ini berasal dari Indonesia, apakah produk ini produk legal atau produk yang berasal dari impor dan tidak legal. Apakah dia memiliki cukai. Kalau memang produk ini adalah produk legal buatan Indonesia dan memiliki cukai, ini akan dengan sangat gampang kita melihat siapa produsennya. Namun ini yang mungkin masih perlu waktu untuk kami coba koordinasikan,” ujarnya di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, pada 21 April 2026.
Merrijantij menjelaskan bahwa industri rokok elektrik sudah memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Sejak 2018, produk ini masuk dalam komoditas yang dikenai cukai. Pada tahun 2025, penerimaan cukai mencapai sekitar Rp 2,8 triliun, dan nilai ekspornya mencapai US$ 518 juta. Ia menegaskan, “Jadi dari mulai tahun 2018 ini sudah masuk ke komoditas yang dikenai cukai dan cukainya per tahun 2025 ini sudah mencapai Rp 2,8 triliun, dan nilai ekspornya juga sekitar US$ 518 juta, jadi sudah cukup baik kontribusi kepada perekonomian kita.”
Meski demikian, Kemenperin menegaskan bahwa kebijakan ke depan tetap mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat. Pemerintah akan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk merumuskan langkah yang seimbang, mengingat industri rokok elektrik juga melibatkan banyak pelaku usaha kecil dan sedang berkembang di dalam negeri. Merrijantij menambahkan, “Kita sepakat kita harus menciptakan masyarakat Indonesia yang sehat untuk menyambut Indonesia Emas di tahun 2045. Jadi koordinasi dan diskusi di tingkat para pemangku kepentingan ini perlu dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk mengurangi tekanan terhadap rokok elektrik yang saat ini memang di Indonesia sedang berkembang dan kebanyakan pelaku usahanya adalah pelaku usaha kecil.”
BNN mengusulkan agar peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia dilarang. Alasan utama adalah vape seringkali menjadi wadah “obat bius”. Usul tersebut disampaikan oleh Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada 7 April 2026.
Komjen Suyudi memaparkan fenomena peredaran zat narkotika dalam vape yang belakangan banyak ditemukan. Ia mengutip hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, menegaskan, “Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan.”
Dengan data tersebut, BNN menilai bahwa peredaran vape berpotensi menimbulkan risiko kesehatan yang besar. Sementara itu, Kemenperin menilai bahwa regulasi harus didasarkan pada bukti ilmiah dan dampak ekonomi yang jelas. Kemenperin menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak merugikan industri yang sudah memberikan kontribusi fiskal yang signifikan.
Di tengah perdebatan ini, pihak Kemenperin menegaskan komitmen untuk tetap menjaga keseimbangan antara kesehatan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. Mereka berencana melanjutkan dialog dengan pelaku industri, akademisi, dan lembaga kesehatan guna menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan. Dengan pendekatan ini, diharapkan kebijakan yang dihasilkan dapat meminimalkan dampak negatif pada pelaku usaha kecil sekaligus melindungi konsumen dari risiko kesehatan yang belum terukur.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Harga Batu Bara Juli 2026 Naik di Sebagian Besar Kategori
Iran Minta Houthi Siap Tutup Laut Merah, Dua Jalur Minyak Terancam
Pertamina Bantah Keras Transporter Mogok Salurkan BBM
Penjualan Batu Bara Sitaan Negara Raup Rp20 Miliar
Antrean SPBU Sumut Mulai Normal, Stok BBM Aman
Antrean BBM di Medan Mulai Terurai
Berita Terbaru
Harga Batu Bara Juli 2026 Naik di Sebagian Besar Kategori
Iran Minta Houthi Siap Tutup Laut Merah, Dua Jalur Minyak Terancam
Pertamina Bantah Keras Transporter Mogok Salurkan BBM
Penjualan Batu Bara Sitaan Negara Raup Rp20 Miliar
Antrean SPBU Sumut Mulai Normal, Stok BBM Aman
Antrean BBM di Medan Mulai Terurai
Harga Minyak RI Anjlok Drastis ke US$83,45 per Barel
Serangan Iran di Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Anjlok
MSCI Perketat Aturan Saham 'Murah' Mulai Agustus 2026