Kemenperin Siap Aturan Insentif Mobil Listrik

Dedi S. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Kemenperin Siap Aturan Insentif Mobil Listrik

Gambar atau konten salah?

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan kesiapannya untuk menjalankan program insentif kendaraan listrik. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menyusun aturan teknis pelaksanaan insentif tersebut, mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Agus menjelaskan bahwa insentif akan diutamakan bagi mobil dan motor listrik yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tinggi. Kendaraan yang termasuk dalam program mobil nasional atau motor listrik nasional juga akan menjadi prioritas.

"Pasti fokus dari penerima insentif mobil atau kendaraan berbasis EV, baik itu roda empat maupun motor, merupakan produk-produk yang memang menciptakan nilai tambah yang tinggi di Indonesia. Artinya pendalaman strukturnya kuat, tapi juga yang tidak kalah penting, dia merupakan program mobil nasional atau merupakan program motor listrik nasional," kata Agus kepada wartawan di kantor Kemenperin, Tulodong, Jakarta Selatan, pada Kamis, 06 Agustus 2026.

Namun, Agus mengakui bahwa konsep insentif masih dalam tahap pembahasan di Kementerian Keuangan. Termasuk di dalamnya besaran insentif berdasarkan TKDN. Ia belum kembali berdiskusi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai skema tersebut.

Meskipun demikian, Agus menegaskan pihaknya akan mendukung konsep insentif apa pun yang nantinya diputuskan. Sebagai kementerian teknis, Kemenperin akan menyiapkan aturan pelaksanaan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Apapun itu koridor atau konsep yang disiapkan oleh Kementerian Keuangan, pasti kami dukung, dan sebagai Kementerian Teknis pasti akan kami siapkan berdasarkan apa yang diatur dalam PMK," tegasnya.

Pemerintah berencana memberikan insentif untuk 200 ribu kendaraan listrik. Rinciannya, 100 ribu unit untuk motor dan 100 ribu unit untuk mobil. Program ini awalnya ditargetkan mulai berjalan pada Juni 2026, tetapi akhirnya ditunda.

Untuk motor listrik, subsidi yang direncanakan sebesar Rp 5 juta per unit. Sementara untuk mobil listrik, besaran subsidi masih dalam pembahasan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya pernah menyebut bahwa insentif yang diberikan akan sesuai dengan rencana tersebut. Ia memberi sinyal akan mengumumkan insentif itu dalam waktu satu atau dua pekan ke depan. Namun, ia tidak menyebutkan jadwal pastinya.

"Nanti kalau saya lihat, mungkin seminggu dua minggu lagi," ujar Purbaya saat ditemui di kantor Lembaga Penjamin Simpanan di kawasan Jakarta Selatan, pada Senin, 03 Agustus 2026.

Program insentif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Fokus pada TKDN tinggi dan program mobil atau motor listrik nasional menunjukkan bahwa pemerintah ingin memastikan insentif ini juga mendukung industri dalam negeri. Penundaan dari target awal Juni 2026 menandakan bahwa skema insentif masih perlu dimatangkan sebelum diumumkan secara resmi.

insentif kendaraan listrikTKDNmobil listrik nasionalmotor listrik nasionalKemenperin

Komentar

Memuat komentar...