Kementerian Perhubungan Siapkan Kebijakan TBB dan TBA Baru

Putri N. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 61 dibaca
Bisik.id
Kementerian Perhubungan Siapkan Kebijakan TBB dan TBA Baru

Gambar atau konten salah?

Kementerian Perhubungan sedang menyiapkan kebijakan baru mengenai Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA) untuk tiket pesawat. Kebijakan ini dimaksudkan agar regulasi tarif lebih sesuai dengan kondisi industri penerbangan di Indonesia saat ini.

Menurut Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan, aturan baru ini akan selesai dirampungkan secepat mungkin. Ia menekankan bahwa proses penyusunan masih berlangsung dan akan diselesaikan melalui serangkaian pembahasan bersama para pemangku kepentingan.

“TBA sudah dibahas dan mungkin nanti tinggal rapat di tingkat menteri nantinya. Karena ini kan ada sinkronisasi TBA. Ke depan akan diberlakukan TBA yang baru, harapannya itu bisa menjawab apa yang menjadi keinginan dari airlines,” kata Dudy saat ditemui usai RDP dengan Komisi V DPR RI, Kamis (04 Juni 2026).

Dalam penjelasannya, Dudy menegaskan bahwa aturan baru akan ditetapkan berdasarkan kondisi industri saat ini. Ia juga menyebutkan bahwa kebijakan akan memuat ketentuan fleksibilitas harga tiket pesawat jika terjadi lonjakan harga bahan bakar, seperti yang sedang berlangsung.

“Kita akan mempertimbangkan adanya fleksibilitas apabila terjadi lonjakan seperti kondisi sekarang ini. Jadi mungkin akan ada perpaduan antara perubahan terhadap TBA, tapi juga ada fuel surcharge yang fleksibel mengantisipasi kalau terjadi kenaikan yang seperti kemarin,” tuturnya.

Penggunaan fuel surcharge (FS) menjadi salah satu komponen penting dalam formula harga tiket baru. Dengan memasukkan FS, maskapai dapat menyesuaikan tarif tiket ketika harga avtur melonjak. Hal ini diharapkan dapat menyeimbangkan beban antara maskapai dan penumpang.

“Di TBA juga kita ada kurs yang menjadi patokan. Kemudian juga nanti ada FS yang kira-kira bisa fleksibel mengantisipasi terjadinya lonjakan maupun penurunan dari harga avtur khususnya. Nanti saya akan tanyakan detailnya, tapi tentunya dengan kondisi sekarang kita harus melihat kurs yang ada sekarang,” tambahnya.

Dalam konteks ini, nilai tukar rupiah juga menjadi faktor yang dipertimbangkan. Dudy menyatakan bahwa kebijakan baru akan memperhitungkan perubahan nilai tukar atau kurs dalam komponen tarif tiket. Ia belum dapat merinci rentang kurs yang akan digunakan, namun menekankan pentingnya menyesuaikan dengan kondisi pasar saat ini.

Ia menegaskan bahwa proses penyusunan kebijakan batas tarif akan melalui serangkaian diskusi bersama pihak industri. Tujuannya adalah agar tidak memberatkan kantong penumpang sekaligus tidak merugikan maskapai. “Ya pada prinsipnya kita kan menjaga keseimbangan antara pihak airlines maupun para penumpang atau masyarakat,” tegas Dudy.

Secara keseluruhan, kebijakan baru ini diharapkan dapat menyesuaikan tarif tiket pesawat dengan kondisi industri yang sedang menghadapi tekanan harga bahan bakar dan nilai tukar rupiah. Dengan adanya fleksibilitas harga melalui fuel surcharge dan penyesuaian kurs, diharapkan baik maskapai maupun penumpang dapat merasakan dampak yang lebih seimbang.

Tarif Batas Atas (TBA)Fuel Surcharge (FS)Kebijakan PemerintahMaskapai PenerbanganHarga Bahan BakarNilai Tukar RupiahKeseimbangan Tarif

Komentar

Memuat komentar...