Kementerian UMKM Atur Biaya Marketplace & Rancang Sapa UMKM

Ika P. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 98 dibaca
Bisik.id
Kementerian UMKM Atur Biaya Marketplace & Rancang Sapa UMKM

Gambar atau konten salah?

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengumumkan dua langkah baru pada Senin, 18 Mei 2026 di Gedung DPR RI.

“Hari ini kita ada isu yang lumayan besar bahwa pengusaha mikro, kecil, dan menengah, mereka yang jualan di e-commerce, biaya admin fee naik terus. Sekarang kementerian UMKM menyiapkan dua langkah,” kata Maman.

Maman menjelaskan bahwa biaya admin, komisi, dan iklan di marketplace terus naik.

Langkah pertama adalah membuat aturan agar e-commerce tidak bisa sembarangan menaikkan biaya.

“Langkah pertama adalah membuatkan aturan agar e-commerce tidak bisa sembarangan menaikkan cost biaya,” ujarnya.

Aturan ini akan berbentuk Peraturan Menteri (Permen) yang melarang kenaikan biaya admin mendadak.

“Salah satu poin yang diatur dalam beleid tersebut, yakni memberikan insentif kepada merchant yang berjualan di marketplace. Selain itu, aturan turunan berupa Peraturan Menteri (Permen) ini melarang pihak e-commerce menaikkan biaya admin secara mendadak. Toko online diwajibkan memberikan pengumuman jauh-jauh hari sebelum kebijakan baru diterapkan.”

Maman menambahkan bahwa kenaikan tiba‑tiba dapat merusak perencanaan keuangan penjual.

“Yang kedua adalah isinya, apabila marketplace mau naikin harga, harus memberikan pemberitahuan terlebih dahulu, tiga bulan sebelumnya. Nggak, bisa mereka suka-sukanya aja,” jelas Maman.

Langkah kedua menegaskan bahwa setiap perubahan harga harus diberitahukan tiga bulan sebelumnya.

Selain regulasi, kementerian akan memaksa semua UMKM masuk ke platform Sapa UMKM.

“Di mana di situ kumpul semua saudara-saudara kita UMKM di seluruh tanah air, terintegrasi dengan Padi UMKM. Mereka juga bisa jualan nanti di situ. Tentunya dengan biaya yang mungkin, yaitu tentunya nanti ada mekanisme lebih lanjut kita akan bicarakan dengan Telkom, dalam hal ini Padi UMKM dengan cost biaya yang pasti jauh lebih murah dan terjangkau,” tambah Maman.

Maman juga mengungkapkan proses harmonisasi regulasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 sudah selesai di Kementerian Hukum.

“Kini tinggal menunggu pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).”

Dengan dua langkah ini, Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berharap dapat menstabilkan biaya operasional e-commerce dan memudahkan pelaku UMKM berjualan secara online.

Langkah regulasi dan integrasi platform bertujuan melindungi UMKM dari kenaikan biaya tak terduga dan memberi akses pasar yang lebih terjangkau melalui kolaborasi dengan Telkom Indonesia.

Langkah ini diharapkan dapat menekan biaya operasional bagi pelaku UMKM yang telah bergantung pada marketplace. Dengan adanya peraturan dan platform terpadu, para penjual dapat lebih fokus pada produksi dan pemasaran, sementara biaya administrasi menjadi lebih transparan dan terjangkau.

UMKMe-commercebiaya adminperaturan menteriplatform Sapa UMKMPadi UMKMTelkom Indonesia

Komentar

Memuat komentar...