Keterlambatan PLTS Terapung Saguling Karena Izin PPKH PLN
Gambar atau konten salah?
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali memimpin sidang penyelesaian hambatan yang dibawa oleh pengusaha di Satgas P2SP, Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah. Salah satu aduan datang dari PT Acwa Tenaga Saguling, pengelola PLTS Terapung di Waduk Saguling, Jawa Barat.
CEO PT Indo Acwa Tenaga Saguling, Tim Anderson, menyatakan bahwa proyek PLTS Terapung Saguling mengalami keterlambatan karena izin PPKH – Penggunaan Kawasan Hutan – belum disetujui. Hal ini menunda pembangunan jaringan transmisi listrik. “Masalahnya special facilities. Special facilities itu diartikan dalam hal ini jaringan listrik, sama substation, sama switching station yaitu kabel‑kabel yang bawa listrik dari danau, dari waduknya sampai gardu induknya yang bisa sambungkan listriknya,” kata Anderson dalam sidang di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, 7 Mei 2026.
Proyek ini memiliki nilai sekitar US$ 80 juta dan merupakan kerja sama antara perusahaan energi asal Saudi, ACWA Power, dengan PLN Indonesia Power. Awalnya, proyek ini ditargetkan dapat beroperasi pada 30 Juni 2026, namun kini mundur menjadi Maret 2027. Anderson menambahkan bahwa proyek dibangun di atas lahan milik PLN Indonesia Power dan warga setempat yang statusnya sudah aman. Tinggal sekitar 4,4 hektare (Ha) milik Kementerian Kehutanan yang memerlukan izin PPKH.
“Kami sangat menyadari bahwa kepentingan izin PPKH sangat penting untuk proyek ini,” ucap Anderson. Pihak Kementerian Kehutanan yang hadir menjelaskan bahwa proses izin belum dapat berjalan penuh karena permohonan resmi belum masuk secara teknis. “Pasalnya, masih ada satu syarat yang belum lengkap yakni rekomendasi Gubernur Jawa Barat,” jelas mereka. “Jadi sebenarnya di kami belum berproses, tetapi kami sudah memberikan asistensi untuk hal‑hal yang harus dilengkapi secepat mungkin,” tambah pihak Kementerian Kehutanan.
Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, hadir dan menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan lahan pengganti sebagai salah satu kewajiban dalam proses penggunaan kawasan hutan. Lahan pengganti tersebut berasal dari aset milik PLN Group di kawasan PLTA Saguling yang siap dialihkan menjadi kawasan hutan. “Sudah Pak. Ini kan kebetulan di PLTA Saguling itu, tempat di mana proyek itu dikembangkan, itu kan ada lahan milik PLN Group yang siap dialihkan menjadi kawasan hutan begitu,” ujarnya.
Di sisi lain, Herman Suryatman, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, menjelaskan bahwa surat rekomendasi gubernur sebenarnya sudah siap diterbitkan. Hanya saja pihaknya meminta komitmen PLN terkait kewajiban penyediaan lahan pengganti. Pemprov mencatat kewajiban PLN menyediakan lahan pengganti di Jawa Barat mencapai 1.081 Ha, tetapi baru terealisasi sekitar 159 Ha atau 14,7%.
“Tentu tidak bisa langsung 'pok terlong' kata orang Bandung, tapi paling tidak kami mohon agreement atau pakta integritas dari Bapak sehingga kami yakin kita selesaikan paralel,” ujarnya. Rapat ditutup dengan perjanjian antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan penggantian lahan yang dijanjikan. Purbaya memberi waktu hingga 2027 untuk PLN menyelesaikan perjanjian dan surat rekomendasi Gubernur Jawa Barat akan segera diterbitkan. “Yang jelas kan nanti dikasih waktu sampai 2027 nanti cukup, saya pikir waktunya. Tapi yang jelas, untuk proyek ini, kendala tadi rekomendasi Gubernur sudah dihilangkan, akan keluar dalam waktu singkat. Nanti tinggal diurus ke Kementerian Kehutanan. Jangan terlalu lama ya,” tutupnya.
Proyek PLTS Terapung Saguling menunjukkan betapa pentingnya koordinasi antar lembaga dalam pengembangan energi terbarukan. Keterlambatan izin PPKH menandai tantangan birokrasi yang masih perlu diatasi agar proyek dapat berjalan sesuai jadwal. Dengan komitmen PLN dan dukungan Gubernur Jawa Barat, harapan proyek dapat selesai tepat waktu semakin kuat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
