KKP Segel Operasi 6 Perusahaan Pantura Tegal Tanpa PKKPRL
Gambar atau konten salah?
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memutuskan untuk menghentikan sementara operasi enam perusahaan di wilayah Pantai Utara (Pantura) Tegal, Jawa Tengah. Penindakan ini diambil karena keenam entitas usaha tersebut tidak memiliki dokumen persyaratan dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menjelaskan bahwa keenam perusahaan melakukan pemanfaatan ruang laut seluas total 3,75 hektare (Ha) tanpa izin dari KKP.
"Langkah ini dilakukan sebagai peringatan keras bagi pelaku usaha bahwa KKP menerapkan zero tolerance (tanpa toleransi) terhadap praktik bisnis yang mengabaikan daya dukung lingkungan pesisir," ujar Ipunk dalam keterangan tertulis, Kamis (01 April 2026).
Ipunk menambahkan bahwa lima entitas tersebut bergerak di bidang galangan kapal, sedangkan satu perusahaan bergerak di budidaya tambak udang. Berikut rincian perusahaan dan luas area yang dimanfaatkan:
- PT. SMU – 0,46 Ha
- PT. TTM – 0,12 Ha
- PT. TSU – 0,47 Ha
- PT. CBS – 0,06 Ha
- CV. DA – 1,35 Ha
- CV. PPU – 1,29 Ha
Jumlah total area yang dipakai mencapai 3,75 Ha. Ipunk menyatakan bahwa keenam perusahaan diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Walaupun langkah ini tegas, Ipunk menegaskan bahwa penertiban ini tidak akan mematikan usaha secara permanen. Ia menekankan bahwa ini merupakan wujud keadilan restoratif, di mana negara mendorong pelaku usaha untuk tunduk pada regulasi sebelum kerusakan lingkungan menjadi lebih parah.
"Penyegelan ini bukan berarti usaha mereka kami stop selamanya. Kami minta mereka berhenti sementara agar tertib administrasi. Begitu PKKPRL diurus dan terbit, silakan beroperasi kembali. Semua harus taat hukum," imbuhnya.
Sejalan dengan komitmen tersebut, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, telah menginstruksikan aparat di lapangan untuk memantau keenam lokasi pasca penyegelan. Ia memberikan ultimatum keras kepada para pelaku usaha agar tidak mencoba melakukan aktivitas secara sembunyi-sembunyi selama masa penghentian sementara ini diberlakukan.
Langkah ini menegaskan bahwa KKP bersikap tegas terhadap pelanggaran regulasi, namun tetap memberi kesempatan bagi perusahaan untuk memperbaiki administrasi dan kembali beroperasi setelah PKKPRL disetujui. KKP menegaskan pentingnya kepatuhan hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan pesisir.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
