KKP Segel Usaha Ikan Arwana Tanpa Izin di Pekanbaru
Gambar atau konten salah?
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas terhadap PT AWL, sebuah perusahaan pengembangbiakan ikan Arwana di Pekanbaru, Riau. Pada Rabu, 08 Juli 2025, usaha mereka disegel oleh pihak berwenang. Penyegelan ini dilakukan karena perusahaan tersebut diketahui membudidayakan ratusan ekor ikan Arwana jenis Super Red dan Golden tanpa memiliki dokumen perizinan yang sah. Kedua jenis ikan ini termasuk dalam kategori yang dilindungi oleh negara.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, menjelaskan bahwa langkah ini adalah bentuk keseriusan KKP dalam menegakkan hukum. Tujuannya adalah untuk melindungi komoditas perikanan yang masuk dalam daftar CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora). "Tindakan tegas ini kami lakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha patuh terhadap regulasi yang berlaku demi menjaga kelestarian sumber daya perikanan kita," ujar Ipunk dalam keterangan tertulis pada Jumat, 10 Juli 2025.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Sahono Budianto, memberikan rincian lebih lanjut mengenai temuan di lapangan. Dari total 66 kolam aktif dan akuarium yang diperiksa, petugas menemukan sebanyak 2.914 ekor ikan Arwana dari berbagai jenis. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Arwana Silver Brazil: 2.643 ekor
- Arwana Super Red: 190 ekor
- Arwana Golden: 81 ekor
Dari jumlah tersebut, sebanyak 271 ekor merupakan jenis Super Red dan Golden. Kedua jenis inilah yang dilindungi dan masuk dalam daftar CITES. "Sayangnya, pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI)," tutur Sahono.
Akibat pelanggaran ini, PT AWL terancam mendapatkan sanksi administratif. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Di Bidang Kelautan Dan Perikanan. Menanggapi hal ini, Direktur PT AWL menunjukkan sikap kooperatif. Ia telah menandatangani Surat Pernyataan yang menyatakan kesanggupan untuk menjalani sanksi administratif yang dijatuhkan. Pihak manajemen perusahaan juga berkomitmen penuh untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan berusaha yang dipersyaratkan sebelum mereka diizinkan beroperasi secara normal kembali.
Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam bisnis yang melibatkan satwa dilindungi. Ikan Arwana Super Red dan Golden adalah komoditas bernilai tinggi, namun statusnya yang dilindungi mengharuskan setiap pelaku usaha memiliki izin khusus. Tindakan KKP ini menjadi pengingat bahwa kelestarian sumber daya alam harus menjadi prioritas di atas keuntungan bisnis semata.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Dolar Melemah ke Rp 18.083
IHSG Anjlok 1,89%, Investor Asing Jual Saham Rp689 Miliar
IHSG Menguat 0,67%, Asing Jual Bersih Rp352 Miliar
Prabowo Temui Tiga Mantan PM Thailand di Danantara
Prabowo Resmi Luncurkan B50, Indonesia Tak Lagi Impor Solar
Prabowo Sebut RI Punya Cadangan Batu Bara Terbesar di Dunia
Berita Terbaru
KKP Segel Usaha Ikan Arwana Tanpa Izin di Pekanbaru
600 Laporan Warga soal SPMB SMP Masuk ke Disdikbud
Slow Jogging Tren Olahraga Baru, Aman untuk Sendi
1.000+ ASN Jabar Terlibat Judi Online, Transaksi Capai Rp800 Juta
BMKG: Suhu Dingin Bandung Fenomena Musim Kemarau
Norwegian Tantang British Airways Taruhan Foto Profil
Bupati Sukoharjo Terjaring OTT KPK, Harta Rp9,1 M Disorot
Final Wimbledon 2026: Derbi Ceko Muchova Vs Noskova
