KKP Serahkan Tiga Kapal Rampasan Ilegal ke Sulawesi Utara

Ningsih R. · 1 min baca · 2 bulan lalu · 91 dibaca
Bisik.id
KKP Serahkan Tiga Kapal Rampasan Ilegal ke Sulawesi Utara

Gambar atau konten salah?

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyerahkan secara simbolis tiga kapal perikanan hasil rampasan negara kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Tujuannya meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan nelayan di wilayah tersebut.

Penyerahan berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Utara pada 08 Mei 2026. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyerahkan kapal kepada Wakil Gubernur, Johannes Victor Mailangkay.

Ipunk menjelaskan kebijakan KKP dalam menangani kapal ilegal yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap disita. Ia menegaskan kapal tersebut tidak ditenggelamkan, melainkan dimanfaatkan kembali untuk kesejahteraan nelayan. “Jadi sekarang kebijakannya tangkap-manfaat untuk kesejahteraan nelayan, bukan lagi ditenggelamkan,” ujar Ipunk dalam keterangannya, dikutip 10 Mei 2026.

Ia menambahkan bahwa tiga kapal rampasan berasal dari kapal illegal fishing yang pernah ditangkap di perairan Sulawesi Utara. Kapal terbuat dari bahan besi dan berukuran cukup besar. “Dengan diserahkannya ketiga kapal ini, ke depan perairan Sulawesi Utara dengan potensi perikanannya yang sangat besar akan diisi oleh nelayan kita sendiri dan pelaku illegal fishing dari luar negeri tidak lagi masuk ke perairan kita lagi,” tambah Ipunk.

Sekretaris Direktorat Jenderal PPSDKP KKP, Saiful Umam, menjelaskan bahwa ketiga kapal tersebut merupakan kapal illegal fishing yang ditangkap oleh armada kapal pengawas KKP. “Ketiganya merupakan kapal Filipina dengan nama FB. LB. MV-01 dan FB. LB. MV-02 yang berukuran masing-masing 23 GT serta FB. LOUIE-04 berukuran 85 GT dan saat ini ada di Pangkalan PSDKP Bitung,” ujar Saiful.

Penyerahan ini menandai langkah konkret pemerintah untuk mengurangi aktivitas illegal fishing dan memperkuat sumber daya perikanan lokal di Sulawesi Utara.

Kementerian Kelautan dan PerikananKapal RampasanSulawesi UtaraNelayanIllegal FishingPenyerahanSumber Daya Perikanan

Komentar

Memuat komentar...