Komdigi Hentikan 4,1 Juta Konten Ilegal, Fokus Judi Online
Gambar atau konten salah?
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menindak lebih dari empat juta konten ilegal selama periode 20 Oktober 2024 hingga 15 April 2026. Dalam operasi ini, Komdigi fokus pada konten bajakan yang beredar di website dan media sosial, serta konten perjudian daring, pornografi, dan penipuan online.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, Pencapaian angka 4,1 juta konten ini bukan sekadar statistik, melainkan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari dampak destruktif konten ilegal. Kami terus mempererat kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi sektor seperti AVISI, untuk memastikan bahwa ruang digital kita bukan hanya produktif, tetapi juga aman dari pelanggaran hukum, terutama terkait perjudian daring dan perlindungan hak cipta yang menjadi pilar ekonomi kreatif kita, ujar Sabar.
Statistiknya menunjukkan bahwa konten judi online mendominasi, dengan 3.292.203 kasus. Diikuti oleh pornografi sebanyak 798.181 kasus dan penipuan online sebanyak 41.494 kasus. Sebagian besar konten yang ditindak beredar di website, mencapai 4.198.606, sementara 563.852 konten ilegal ditemukan di media sosial.
Di media sosial, platform Meta menjadi yang paling banyak ditindak, dengan 198.921 konten. Layanan File Sharing juga menjadi target, dengan 181.562 konten yang disita. Untuk perlindungan industri kreatif digital, Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) menyoroti penindakan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang mencapai 9.217 kasus. Sebagian besar pelanggaran ditemukan di website, dengan 9.095 konten yang ditangani, diikuti oleh media sosial sebanyak 122 konten.
AVISI menilai penanganan konten ilegal dan pelanggaran HKI secara masif akan mendorong masyarakat untuk beralih ke layanan streaming legal yang lebih aman. Ketua Umum AVISI, Hermawan Sutanto, mengatakan, “Kami mengapresiasi komitmen pemerintah dalam menindak jutaan konten ilegal di ruang digital. Upaya ini memberikan sinyal kuat bahwa Indonesia serius melindungi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan industri kreatif. Bagi industri streaming, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bukan hanya isu hukum, tetapi fondasi utama bagi pertumbuhan ekonomi digital dan keberlangsungan para kreator,” ujarnya.
Dengan penegakan hukum yang terus diperkuat, Komdigi dan mitra industri berharap dapat menurunkan angka konten ilegal, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap platform streaming legal. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga keamanan digital dan mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Google Ungkap Cara Jitu Kendalikan Biaya Token AI
Logitech Rilis Kamera AI yang 'Hilang' untuk Ruang Rapat
Iran Eksploitasi Celah SS7 untuk Lacak Tentara AS
Prediksi Final Piala Dunia 2026 Viral, Netizen Curiga
Cyber Breaker Season 3: Peserta Melonjak ke 916
Piala Dunia 2026: 48 Tim, Tiga Negara, Hadiah Fantastis
