Komdigi Tangani 9.263 Kasus Pelanggaran HKI di Situs Ilegal

Guntur P. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Komdigi Tangani 9.263 Kasus Pelanggaran HKI di Situs Ilegal

Gambar atau konten salah?

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di ruang digital. Hal ini dilakukan setelah ancaman pelanggaran menjadi semakin masif.

Selama periode 20 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2026, Komdigi menangani 9.263 kasus pelanggaran. Mayoritas temuan berada di situs web ilegal, dengan total 9.109 pelanggaran. Situs web independen tetap menjadi kanal utama distribusi konten bajakan yang mengancam keberlangsungan industri kreatif nasional dan ekosistem digital Indonesia.

Media sosial, sebaliknya, relatif lebih terkendali karena telah menerapkan sistem pelaporan yang lebih ketat. Meskipun begitu, pelanggaran HKI di ruang digital tidak hanya soal distribusi konten ilegal, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi ekonomi kreatif nasional.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan: “Kami melihat pola pelanggaran HKI saat ini semakin terorganisir dan masif, terutama melalui situs web ilegal yang terus bermunculan dengan domain baru.”

Komdigi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan sistem pengawasan, memperkuat kolaborasi dengan platform digital dan pemangku kepentingan terkait, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga ekosistem digital yang sehat. “Negara harus hadir untuk memastikan para kreator mendapatkan perlindungan yang layak atas karya mereka,” tambah Alexander.

Menanggapi situasi tersebut, Elvira Lestari, Sekretaris Jenderal Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), mengungkapkan bahwa industri streaming memperkuat strategi kolaboratif untuk menutup celah pembajakan digital. Data menunjukkan 98 persen pelanggaran HKI terjadi di situs web.

“Ini adalah tantangan besar bagi kami. Strategi AVISI ke depan akan berfokus pada ‘Follow the Money’. Kami bekerja sama dengan penyedia pembayaran dan pengiklan untuk memastikan situs-situs ilegal ini tidak mendapatkan pemasukan,” kata Elvira dalam keterangan resmi AVISI yang diterima pada 18 Juni 2026.

Secara keseluruhan, sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2026, Komdigi telah menangani 4.550.790 konten negatif di ruang digital Indonesia. Meskipun jumlah pelanggaran HKI tidak sebesar kasus perjudian online atau konten negatif lainnya, perlindungan terhadap kekayaan intelektual dianggap menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan industri kreatif nasional dan meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.

Pemerintah bersama pelaku industri mengajak masyarakat untuk menjadi pengguna internet yang cerdas dan bertanggung jawab, dengan mengakses serta mendukung konten legal sebagai bentuk perlindungan terhadap karya anak bangsa. “Kami juga terus memperkuat sinergi dengan Komdigi untuk mempercepat proses takedown situs-situs tersebut sebelum mereka sempat berganti domain,” jelas Elvira.

Dengan upaya bersama, diharapkan pelanggaran HKI dapat ditekan lebih lanjut, sehingga industri kreatif Indonesia dapat berkembang tanpa takut kehilangan hak atas karya mereka.

Hak Kekayaan IntelektualKomdigipembajakan digitalsitus web ilegalekosistem digitalindustri kreatifkolaborasi platform digital

Komentar

Memuat komentar...