Kontraktor Jembatan P6 Muba Didesak Beri Kepastian 13 Juli

Ani R. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Kontraktor Jembatan P6 Muba Didesak Beri Kepastian 13 Juli

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mendesak kontraktor proyek revitalisasi Jembatan P6 Sungai Lalan di Kecamatan Lalan untuk segera memberikan kejelasan. Kejelasan ini penting agar pemerintah daerah bisa mengambil langkah dan kebijakan selanjutnya secara tepat.

Wakil Bupati Muba, Abdur Rohman Husen, menegaskan bahwa pihak kontraktor harus memberikan kepastian paling lambat pada 13 Juli 2026. Kepastian yang dimaksud menyangkut pilihan skema pelaksanaan pekerjaan.

"Kami meminta pihak kontraktor untuk memberikan kepastian pada tanggal 13 Juli 2026, terkait dua opsi yang ada. Apakah lalu lintas air tetap ditutup hingga pekerjaan selesai atau dapat dibuka kembali dengan skema dan teknologi pendukung yang menjamin keselamatan," ujarnya saat Rapat Koordinasi Pengumpulan Pendanaan Guna Percepatan Penyelesaian Pekerjaan Revitalisasi Jembatan P6 Sungai Lalan.

Menurut Abdur Rohman, kepastian itu menjadi dasar bagi semua pemangku kepentingan dalam mengambil keputusan. Keputusan nantinya harus mengutamakan keselamatan, kelancaran aktivitas masyarakat, dan percepatan penyelesaian proyek.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Angkutan Perairan P6 Lalan (AP6L), Humala, mengajukan empat usulan jika lalu lintas air dibuka kembali selama proses konstruksi. Usulan tersebut meliputi:

  • Penggunaan power tug boat minimal 2.000 horse power (HP)
  • Pemasangan sistem pengamanan di sepanjang alur pelayaran
  • Dukungan advis navigasi dan prosedur dari tim ahli pemerintah
  • Pengaturan alur pelayaran yang aman dan efisien

Menanggapi usulan itu, pihak kontraktor menawarkan opsi penggunaan teknologi tambahan bernama flylane. Teknologi ini dinilai bisa meminimalisasi risiko tongkang menabrak tiang pancang jembatan.

"Namun, penerapan teknologi tersebut membutuhkan tambahan waktu pengerjaan sekitar dua bulan karena memerlukan pemasangan teknologi crane gate sebagai bagian dari sistem pendukung," ungkap dia.

Kepala Bagian Hukum Setda Muba, Yunita, menambahkan bahwa jika ada perubahan kebijakan terkait pembukaan atau penutupan lalu lintas air, hal itu harus dilaporkan kepada Gubernur Sumatera Selatan. Termasuk juga soal pihak yang akan menanggung konsekuensi administrasi dari perubahan keputusan tersebut.

Proyek revitalisasi Jembatan P6 Sungai Lalan ini menjadi perhatian karena menyangkut kelancaran transportasi air dan darat di wilayah tersebut. Keputusan soal pembukaan lalu lintas air akan berdampak langsung pada aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat sekitar.

revitalisasi jembatanMusi Banyuasinkontraktorkepastian proyeklalu lintas airteknologi flylanekeselamatan

Komentar

Memuat komentar...